Fakta Korupsi: 6 Tersangka Pembobol Bank Pasar Semarang Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Modus Kredit Fiktif Terbongkar

Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan enam mantan pegawai sebagai tersangka kasus Korupsi Bank Pasar Semarang, merugikan negara Rp5,2 miliar. Bagaimana modus kejahatan ini terungkap?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Korupsi: 6 Tersangka Pembobol Bank Pasar Semarang Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Modus Kredit Fiktif Terbongkar
Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan enam mantan pegawai sebagai tersangka kasus Korupsi Bank Pasar Semarang, merugikan negara Rp5,2 miliar. Bagaimana modus kejahatan ini terungkap? (Merdeka.com)

Kejaksaan Negeri Kota Semarang secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Pasar Semarang. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang mengungkap kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar.

Keenam tersangka tersebut merupakan mantan pegawai dari badan usaha milik Pemerintah Kota Semarang, yang diduga terlibat dalam praktik pengajuan kredit fiktif. Modus operandi yang digunakan adalah meloloskan pinjaman kepada debitur yang seharusnya tidak memenuhi syarat.

Tindak pidana korupsi ini diperkirakan terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2019 hingga 2023. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana pinjaman kepada sejumlah debitur.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan bahwa modus utama dalam kasus Korupsi Bank Pasar Semarang ini adalah meloloskan kredit fiktif. Para tersangka diduga memfasilitasi pencairan pinjaman bagi debitur yang tidak layak menerima fasilitas kredit. Praktik ini secara langsung merugikan keuangan negara.

Terdapat sekitar 11 debitur yang menerima pinjaman tidak sah melalui skema ini. Besaran pinjaman yang dicairkan bervariasi, mulai dari Rp400 juta hingga Rp1 miliar per debitur. Total kerugian negara akibat praktik Korupsi Bank Pasar Semarang ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp5,2 miliar.

Proses pengajuan hingga pencairan kredit ini disinyalir bermasalah sejak awal. Diduga kuat ada kolusi antara oknum internal Bank Pasar Semarang dengan pihak-pihak yang mengajukan pinjaman fiktif. Hal ini menunjukkan adanya sistematisasi dalam tindakan pidana korupsi yang terjadi.

Identitas Tersangka dan Proses Hukum

Keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang memiliki peran strategis di Bank Pasar Semarang. Mereka adalah mantan Direktur Perumda Bank Pasar Semarang berinisial APK, serta dua mantan Kepala Bagian Kredit, SR dan DS. Penetapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas Korupsi Bank Pasar Semarang.

Selain itu, ada juga mantan analis kredit berinisial HY, dan dua mantan petugas pemasaran, SGH dan ES. Peran masing-masing tersangka diduga saling terkait dalam melancarkan aksi pembobolan dana bank. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka. Tindakan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah upaya penghilangan barang bukti. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi