Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Peristiwa korupsi ini terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
Modus operandi yang terungkap melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan bank serta kolaborasi dengan perantara kredit. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp12,7 miliar. Penetapan tersangka ini menjadi langkah serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan daerah.
Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengumumkan penetapan ini pada Sabtu, 22 November, di Palembang. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku. Proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Penetapan Tersangka dan Peran Masing-masing
Tujuh tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel memiliki peran berbeda dalam skema kasus korupsi KUR Muara Enim ini. EH, yang menjabat sebagai pemimpin bank plat merah Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024, diduga menjadi otak di balik penyalahgunaan wewenang. Ia bekerja sama dengan sejumlah perantara untuk melancarkan aksinya.
Selain EH, MAP selaku penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai, serta PPD sebagai Account Officer, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga mempermudah proses pencairan KUR yang diajukan secara tidak sah. Peran mereka krusial dalam meloloskan aplikasi kredit fiktif tersebut.
Empat tersangka lainnya, yaitu WAF, DS, JT, dan IH, berperan sebagai perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Mereka diduga aktif dalam memanipulasi data nasabah dan memalsukan surat-surat keterangan usaha. Keempat perantara ini menjadi jembatan antara pimpinan bank dan nasabah fiktif yang digunakan dalam skema korupsi KUR Muara Enim.
Advertisement
Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 134 saksi. Jumlah saksi yang signifikan ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi KUR Muara Enim. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.
Advertisement
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Modus operandi utama dalam kasus korupsi KUR Muara Enim ini adalah penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan bank, EH. Ia berkolaborasi dengan para perantara untuk mengajukan KUR menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data asli. Pemalsuan surat keterangan usaha juga menjadi bagian penting dari skema ini.
"Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kajati Sumsel Ketut Sumedana. Modus ini memungkinkan pencairan dana KUR kepada pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan keuangan negara.
Data-data yang dimanipulasi tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan KUR. Proses pencairan dana selanjutnya dipermudah oleh tersangka PPD dan MAP. Keterlibatan mereka memastikan bahwa aplikasi kredit yang bermasalah tetap bisa diproses dan dana dapat dicairkan.
Advertisement
Akibat dari serangkaian tindakan korupsi ini, estimasi nilai kerugian negara mencapai Rp12.796.898.439. Angka kerugian yang fantastis ini menunjukkan skala besar penyalahgunaan dana publik yang seharusnya disalurkan untuk pengembangan usaha mikro.
Advertisement
Dasar Hukum dan Proses Hukum
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18, mereka juga dikenakan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Pasal-pasal ini menegaskan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana suap atau gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam menangani kasus korupsi KUR Muara Enim.
Penyidikan kasus korupsi KUR Muara Enim ini telah didukung oleh pengumpulan alat bukti yang kuat. Dengan 134 saksi yang telah diperiksa, Kejati Sumsel berharap dapat membuktikan seluruh dakwaan di persidangan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku menerima hukuman setimpal.
Advertisement
Sumber: AntaraNews