Penilaian Kredit Bank Tetap Kewenangan Penuh Bank Meski Ada Pelonggaran SLIK

Direktur Utama BTN menegaskan penilaian kredit bank tetap menjadi hak prerogatif bank, meskipun ada pelonggaran kebijakan SLIK OJK, demi menjaga kualitas risiko dan tanggung jawab penuh perbankan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penilaian Kredit Bank Tetap Kewenangan Penuh Bank Meski Ada Pelonggaran SLIK
Direktur Utama BTN menegaskan penilaian kredit bank tetap menjadi hak prerogatif bank, meskipun ada pelonggaran kebijakan SLIK OJK, demi menjaga kualitas risiko dan tanggung jawab penuh perbankan. (AntaraNews)

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu, kembali menegaskan bahwa keputusan mengenai penilaian kredit sepenuhnya berada di tangan bank. Pernyataan ini muncul menyusul adanya kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelonggaran informasi yang ditampilkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Nixon menekankan bahwa bank memiliki tanggung jawab penuh atas setiap keputusan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah.

Kebijakan OJK terbaru ini menetapkan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK hanya mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran, namun BTN tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit.

Nixon secara konsisten menyatakan bahwa bank harus memiliki kewenangan untuk memutus keputusan kredit, karena pada akhirnya, keputusan tersebut adalah tanggung jawab bank dan pengurusnya. Hal ini penting untuk menjaga kualitas risiko portofolio kredit bank dan memastikan keberlanjutan operasional.

Kewenangan Bank dalam Penilaian Kredit

Meskipun ada kebijakan pelonggaran SLIK dari OJK, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menegaskan bahwa penilaian kredit tetap menjadi kewenangan mutlak bank. Ia menjelaskan bahwa keputusan pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank dalam menjaga kualitas risiko. "Saya seringkali bicara hal yang sama dan saya konsisten akan mengatakan hal yang sama, bahwa biarkan bank yang memutus keputusan kredit. Karena keputusan kredit pada akhirnya adalah tanggung jawab bank dan tanggung jawab pengurus kalau ada apa-apa," kata Nixon.

Kebijakan OJK yang baru ini, yang membatasi informasi SLIK pada kredit di atas Rp1 juta, dihormati oleh BTN. Kebijakan ini lahir dari kebutuhan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta asosiasi perumahan untuk mempermudah akses pembiayaan. Namun, bank tetap memiliki ruang untuk menilai secara selektif, terutama bagi debitur dengan pinjaman di bawah Rp1 juta.

Nixon menyoroti bahwa bank harus tetap waspada terhadap karakter pembayaran debitur. Ia mencontohkan, apabila seorang debitur memiliki banyak pinjaman kecil di bawah Rp1 juta yang kualitasnya macet, hal tersebut dapat menjadi indikasi perilaku kredit yang berisiko. "Apakah orang seperti ini layak? Pertanyaannya kalau (kredit) Rp200 ribu saja tidak dibayar, bagaimana kita kasih ratusan juta? Kalau sudah menyangkut karakter," jelas Nixon, menekankan pentingnya penilaian karakter.

Prinsip 5C sebagai Fondasi Penilaian Kredit

Direktur Risk Management BTN, Setiyo Wibowo, menambahkan bahwa dalam praktik perbankan, penilaian kredit secara komprehensif mengacu pada prinsip 5C. Prinsip ini meliputi character, capacity, capital, collateral, dan condition, yang menjadi pilar utama dalam menentukan kelayakan seorang debitur. Penerapan 5C memastikan bahwa bank melakukan analisis mendalam sebelum menyetujui permohonan kredit.

Setiyo menjelaskan bahwa SLIK hanya merupakan salah satu indikator untuk melihat riwayat dan perilaku pembayaran debitur. Oleh karena itu, SLIK tidak bisa menjadi satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan kredit. Bank harus mempertimbangkan seluruh aspek 5C untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai profil risiko calon peminjam.

Meskipun riwayat kredit seorang calon debitur terlihat baik, pengajuan kredit tetap dapat ditolak apabila aspek lain tidak memadai. Misalnya, jika kapasitas pembayaran tidak mencukupi karena pendapatan yang tidak sebanding dengan angsuran yang harus dibayar. Aspek kemampuan capital debitur, yang tercermin dari kemampuan menabung atau besaran uang muka, juga menjadi pertimbangan penting.

Selain itu, faktor agunan (collateral) juga menjadi aspek penilaian yang krusial, termasuk lokasi dan tingkat risiko aset yang diagunkan. Kondisi ekonomi (condition) juga turut memengaruhi kemampuan bayar debitur ke depan, sehingga bank perlu menganalisis prospek ekonomi secara makro. "Itu adalah dari sisi risk management. Jadi itu (SLIK) bukan satu-satunya indikator kita melakukan approval kredit," kata Setiyo.

Dalam proses penilaian kredit, bank mempertimbangkan beberapa aspek kunci yang dikenal sebagai prinsip 5C:

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi