GAPKI Minta Mekanisme Ekspor Satu Pintu Sawit Disiapkan Secara Komprehensif
Sejumlah aspek teknis perlu disiapkan secara matang mengingat industri kelapa sawit memiliki rantai pasok yang kompleks dan melibatkan jutaan tenaga kerja.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berharap pemerintah dapat mematangkan regulasi serta mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) selama masa transisi yang berlangsung hingga akhir 2026.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor dan tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Namun demikian, menurutnya, sejumlah aspek teknis masih perlu disiapkan secara matang mengingat industri kelapa sawit memiliki rantai pasok yang kompleks dan melibatkan jutaan tenaga kerja.
"Karena kelapa sawit adalah penyumbang devisa yang besar bagi negara dan menyerap 16,2 juta tenaga kerja," kata Eddy Martono dalam podcast EdShareOn dikutip Kamis (11/6).
PP Nomor 24 Tahun 2026 mulai memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026 dan mewajibkan ekspor komoditas strategis, termasuk crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, dilakukan melalui DSI. Implementasi penuh kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Menurut Eddy, masa transisi perlu dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai aturan turunan dan mekanisme operasional, termasuk pembangunan platform digital yang akan mendukung proses ekspor.
Ia menilai pengelolaan data industri juga perlu mendapatkan perhatian khusus agar kerahasiaan informasi bisnis tetap terjaga.
Eddy menambahkan bahwa pasar minyak nabati global sangat kompetitif sehingga kemudahan dan efisiensi proses perdagangan tetap perlu menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan baru tersebut.
"Jangan sampai kita kehilangan pasar ini, karena Indonesia bukan satu-satunya produsen sawit di dunia," lanjutnya.
Selain aspek perlindungan data, GAPKI juga berharap pelaku industri dapat dilibatkan dalam penyusunan sistem dan ekosistem pendukung kebijakan ekspor satu pintu agar implementasinya berjalan lebih efektif.
"Jangan memaksakan kebijakan jika mesin aplikasinya secara fundamental belum siap. Sebab, rantai pasok kelapa sawit adalah instrumen volume massa berkelanjutan," katanya.
Menurut Eddy, kesiapan sistem administrasi dan perizinan menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran arus ekspor dan operasional industri sawit dari tingkat pabrik hingga petani.
Tata Kelola Ekspor Produk Turunan Sawit
Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga menyinggung fenomena peningkatan volume ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang sempat menjadi perhatian pelaku industri.
Menurutnya, lonjakan volume ekspor tersebut perlu dicermati lebih lanjut agar sesuai dengan kapasitas produksi dan data industri yang ada.
"Kenaikan drastis ekspor POME ini secara hitung-hitungan sama sekali tidak berkorelasi logis dengan produksi," ujarnya.
Eddy menjelaskan, permintaan POME dari pasar internasional memang meningkat, terutama untuk kebutuhan energi terbarukan dan bahan baku industri tertentu. Namun, ia menilai data ekspor tetap perlu diawasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi produksi nasional.
Bahan Pendukung Kesuburan Tanah
Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar perusahaan anggota GAPKI memanfaatkan POME untuk kebutuhan internal perkebunan, termasuk sebagai bahan pendukung pemeliharaan kesuburan tanah.
Bahan Baku
Sementara terkait isu pemanfaatan POME sebagai bahan baku minyak goreng, Eddy menilai hal tersebut tidak ekonomis dan sulit dilakukan secara komersial.
"Opsi bisnis yang paling rasional untuk komoditas UCO (minyak jelantah) adalah mengumpulkannya dari restoran, ditampung, dan kemudian diekspor ke Eropa atau China. Harga belinya sangat menggiurkan untuk dikonversi menjadi Sustainable Aviation Fuel (Avtur)," tuturnya.