Isi Lengkap Surat Pengusaha Tekstil ke Menkeu Purbaya
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membahas langkah-langkah penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Hal ini menjadi penting terutama karena adanya praktik impor ilegal dan dumping produk yang merugikan.
Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menyatakan bahwa perhatian Purbaya terhadap isu kuota impor ilegal memberikan harapan baru bagi sektor tekstil.
"Hubungan sinergi dan harmoni antara pemerintah dan pelaku usaha perlu terus dilanjutkan," ungkap Redma, seperti yang dikutip dari Antara pada Minggu (12/10).
APSyFI mengamati bahwa rantai pasok industri, yang selama ini terintegrasi dari hulu hingga hilir, kini mengalami gangguan akibat serbuan produk impor ilegal.
Redma juga mengungkapkan adanya kesenjangan antara data perdagangan Indonesia dan negara mitra, yang menunjukkan banyaknya barang impor yang masuk tanpa tercatat dalam sistem Bea Cukai.
Situasi ini mengakibatkan kerugian bagi negara, baik dari segi penerimaan pajak maupun dalam persaingan pasar.
Untuk mengatasi masalah ini, APSyFI berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dapat memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur dalam penerimaan barang impor dari pelabuhan.
Salah satu perhatian utama adalah tidak digunakannya sistem port-to-port manifest.
"Importir bisa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading (B/L). Celah ini membuka ruang bagi praktik misdeclare, under invoicing, dan pelarian HS code," ujar Redma.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan industri tekstil nasional dapat kembali pulih dan bersaing secara sehat di pasar.
Keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan industri tekstil di Indonesia.
Penyediaan fasilitas impor
APSyFI menyoroti kurangnya penggunaan AI Scanner dalam pemeriksaan serta adanya fasilitas impor yang berlebihan, yang dapat disalahgunakan oleh pihak importir.
Oleh karena itu, APSyFI berharap dapat melakukan audiensi dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk menjelaskan situasi terkini industri TPT dan dampak berganda dari penerapan kebijakan trade remedies terhadap impor ilegal.
Asosiasi ini mengingatkan bahwa tindakan tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi industri tekstil nasional agar tidak kehilangan daya saing dan mencegah peningkatan angka pengangguran.
"Penyelamatan industri tekstil bukan hanya soal pabrik, tetapi juga menyangkut jutaan tenaga kerja dan keberlanjutan ekonomi daerah," ujar Redma.