Kemenperin Soroti 5 Perusahaan Abai Laporan, Kepatuhan Industri Tekstil Kunci Daya Saing RI
Kementerian Perindustrian menyoroti rendahnya kepatuhan pelaporan di industri tekstil, terutama di kalangan anggota APSyFI. Kepatuhan Industri Tekstil sangat penting untuk menjaga daya saing nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menekankan pentingnya transparansi, kepatuhan administratif, serta konsistensi strategi dalam menjaga daya saing industri tekstil nasional. Penekanan ini secara khusus ditujukan kepada sektor hulu di bawah naungan Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI). Kepatuhan industri tekstil menjadi fondasi utama untuk menghadapi tantangan pasar global yang semakin kompetitif.
Data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menunjukkan adanya kepatuhan pelaporan yang masih rendah di antara anggota APSyFI. Dari total 20 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota, lima di antaranya diketahui absen atau lalai dalam melaporkan aktivitas industrinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan komitmen industri terhadap regulasi yang berlaku.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa minimnya komitmen administratif ini justru dapat melemahkan posisi asosiasi. Padahal, APSyFI mengklaim diri sebagai garda depan industri tekstil nasional. Kemenperin berharap semua pihak dapat memahami bahwa pelaporan adalah bentuk akuntabilitas industri kepada negara.
Sorotan Kemenperin terhadap Kepatuhan Pelaporan
Kepatuhan pelaporan industri menjadi sorotan utama Kemenperin dalam upaya menjaga stabilitas dan daya saing sektor tekstil. Berdasarkan data SIINas, tercatat bahwa hanya 15 dari 20 perusahaan anggota APSyFI yang rutin melaporkan kinerja industrinya. Lima perusahaan besar lainnya justru tidak memberikan laporan sama sekali, padahal mereka merupakan bagian penting dari ekosistem industri hulu.
Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa kewajiban pelaporan ini adalah bentuk akuntabilitas industri kepada negara. Ia menambahkan bahwa ketidakpatuhan ini dapat merusak kredibilitas asosiasi yang seharusnya menjadi teladan. Kemenperin terus mendorong agar seluruh perusahaan, tanpa terkecuali, memenuhi kewajiban administratif mereka.
Minimnya data yang akurat dari beberapa anggota APSyFI mempersulit Kemenperin dalam merumuskan kebijakan yang tepat. Akibatnya, pengambilan keputusan strategis untuk industri tekstil nasional menjadi kurang optimal. Kemenperin berharap agar asosiasi dapat mendorong anggotanya untuk lebih proaktif dalam pelaporan.
Kontradiksi Impor dan Proteksi Industri
Kemenperin juga menemukan adanya anomali signifikan pada kinerja industri anggota APSyFI terkait impor. Di satu sisi, asosiasi gencar meminta pemerintah untuk memperketat kebijakan impor guna melindungi industri dalam negeri. Namun, di sisi lain, terjadi lonjakan impor yang sangat drastis oleh anggotanya sendiri.
Data menunjukkan bahwa volume impor benang dan kain oleh perusahaan anggota APSyFI meningkat lebih dari 239 persen dalam satu tahun. Angka ini melonjak dari 14,07 juta kilogram pada tahun 2024 menjadi 47,88 juta kilogram pada tahun 2025. Peningkatan impor ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dan semangat kemandirian industri.
Febri menjelaskan bahwa beberapa anggota APSyFI memanfaatkan fasilitas seperti kawasan berikat atau Angka Pengenal Importir (API) umum untuk melakukan impor besar-besaran. Situasi ini dinilai kontradiktif dengan tuntutan proteksi yang mereka suarakan. Kemenperin menekankan pentingnya Kepatuhan Industri Tekstil dalam menjalankan praktik bisnis yang sejalan dengan semangat nasional.
Perlindungan Pemerintah dan Tantangan Investasi
Pemerintah telah memberikan berbagai bentuk perlindungan dan instrumen fiskal yang signifikan bagi industri hulu tekstil. Contohnya, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk polyester staple fiber (PSF) telah berlaku sejak tahun 2010 dan akan terus berjalan hingga 2027. Selain itu, BMAD untuk spin drawn yarn (SDY) berlaku hingga 2025.
Ada pula Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk benang dari serat sintetis yang berlaku hingga 2026, serta BMTP kain yang berlaku sampai 2027. Febri menyatakan bahwa industri anggota APSyFI selama ini telah menikmati keuntungan ganda, yaitu proteksi tarif sekaligus fasilitas impor. Namun, hal ini belum diimbangi dengan investasi baru atau modernisasi teknologi yang memadai.
Kemenperin menegaskan bahwa kebijakan rekomendasi impor maupun perlindungan industri selalu didasarkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan. Kebijakan ini mempertimbangkan kepentingan sektor hulu, intermediate, dan hilir secara komprehensif. Kepatuhan industri tekstil terhadap kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Prinsip Keadilan Kebijakan dan Risiko PHK
Kemenperin berupaya memastikan bahwa industri hilir yang berorientasi ekspor mendapatkan kemudahan agar tetap kompetitif di pasar global. Sementara itu, pasar domestik diarahkan untuk substitusi impor, dengan verifikasi kemampuan industri nasional sebagai dasar. Pendekatan ini bertujuan menciptakan ekosistem industri yang seimbang dan kuat.
Febri menambahkan bahwa usulan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dengan tarif 45 persen, jika diterapkan sesuai hitungan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), dapat membawa risiko besar. Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga 40.000 pekerja di industri hilir bisa terjadi. Kondisi ini akan menjadi tragedi nasional yang harus dihindari.
Kemenperin meyakini bahwa potensi PHK di sektor hulu yang jauh lebih kecil masih dapat dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal. Oleh karena itu, Kepatuhan Industri Tekstil dalam mendukung kebijakan pemerintah sangat krusial. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini.
Kolaborasi dan Pertumbuhan Sektor Tekstil
Sektor tekstil Indonesia menunjukkan capaian positif dengan pertumbuhan di atas 4 persen pada kuartal I dan II tahun 2025. Angka ini merupakan indikator kuat bahwa sektor ini memiliki potensi besar untuk terus berkembang. Kemenperin berkomitmen untuk menjaga momentum pertumbuhan ini melalui kebijakan yang mendukung.
Febri Hendri Antoni Arif berharap asosiasi industri dapat melihat kebijakan pemerintah secara objektif dan konstruktif. Di tengah pertumbuhan yang positif ini, yang dibutuhkan adalah kolaborasi erat antara pemerintah dan pelaku industri. Kepatuhan industri tekstil terhadap regulasi dan semangat kerja sama akan memperkuat daya saing bangsa.
Kemenperin menekankan bahwa narasi yang menyesatkan publik tidak akan membantu dalam membangun industri yang kuat dan berkelanjutan. Sebaliknya, fokus pada kepatuhan, investasi, dan modernisasi adalah jalan menuju kemandirian industri tekstil nasional. Sinergi semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama.
Sumber: AntaraNews