PPATK Temukan Aliran Dana Ilegal Rp12,4 Triliun di Rekening Karyawan Tekstil
PPATK mengungkap dugaan penyembunyian omzet Rp12,49 triliun di sektor tekstil melalui penggunaan rekening karyawan sebagai modus transaksi ilegal.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap dugaan penyembunyian omzet yang mencapai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil.
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," demikian pernyataan resmi PPATK pada Kamis (29/1).
Meskipun demikian, PPATK tidak mengungkapkan nama perusahaan atau individu yang terlibat dalam praktik tersebut.
Di sisi lain, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan nasional telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengamankan penerimaan negara yang mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.
Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi terkait sektor fiskal, dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Keynote Speech-nya menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Kolaborasi ini tercermin dari keberhasilan dalam menekan perputaran transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online pada tahun 2025.
"Tercatat sebesar Rp 286,84 triliun, menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 359,81 triliun," jelas Ivan.
Langkah-langkah yang diambil oleh PPATK menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan negara serta masyarakat.
Sinergi Kuat Diperlukan Atasi Ketimpangan
Ivan menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan yang pertama kali terjadi dalam upaya bersama antara sektor pemerintah dan swasta untuk menanggulangi perjudian online. Hal ini memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. "Kolaborasi ini merupakan nilai tambah bagi Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada tahun 2029/2030," jelasnya.
Namun, Kepala PPATK menekankan pentingnya perbaikan terhadap kesenjangan antara Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan oleh Pihak Pelapor dan hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia.
Kesenjangan ini terlihat dari tingginya pelaporan transaksi berisiko rendah (over-reporting) dibandingkan dengan pelaporan transaksi berisiko tinggi (under-reporting). Oleh karena itu, sinergi yang lebih kuat, terpadu, dan berkelanjutan antara PPATK, Pihak Pelapor, asosiasi, serta Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) sangat diperlukan untuk mengatasi ketimpangan tersebut.