KPK Dalami Aliran Uang Pengadaan EDC BRI, Dua Pihak Swasta Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI, memeriksa dua saksi dari pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini sedang intens mendalami aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Penyelidikan ini berfokus pada periode tahun 2020 hingga 2024.
Dua pihak swasta telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada tanggal 26 November 2025. Mereka adalah Group Head Sales PT Prima Vista Solusi, Irwan Hung, serta Accounting Manager PT Smartweb Indonesia Kreasi, Riko Elisa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh mengenai transaksi pengadaan EDC.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran kedua saksi tersebut dalam pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa penyidik secara khusus menelusuri detail aliran uang yang terjadi dalam proses pengadaan mesin EDC tersebut. Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak KPK mengumumkan penyidikannya.
Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Aliran Dana Pengadaan EDC
KPK terus bergerak maju dalam upaya mengungkap kasus korupsi pengadaan mesin EDC BRI yang merugikan negara. Pada tanggal 26 November 2025, penyidik memanggil dua individu penting dari sektor swasta. Pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kedua saksi yang diperiksa adalah Irwan Hung, Group Head Sales PT Prima Vista Solusi, dan Riko Elisa, Accounting Manager PT Smartweb Indonesia Kreasi. Kehadiran mereka sangat krusial untuk memberikan keterangan terkait peran masing-masing. Keterangan ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus utama pemeriksaan adalah pendalaman aliran uang. “Saksi hadir semua, dan penyidik mendalami terkait dengan aliran uang dalam transaksi pengadaan EDC,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menelusuri setiap jejak transaksi.
Kronologi Penyelidikan dan Estimasi Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC ini mulai mencuat ke publik setelah KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 26 Juni 2025. Pengumuman ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang melibatkan proyek besar di salah satu bank BUMN tersebut. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
Seiring berjalannya waktu, KPK memberikan update signifikan terkait nilai proyek dan dampaknya. Pada 30 Juni 2025, diumumkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang yang diduga terlibat.
Nama-nama yang dicekal meliputi inisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. Langkah pencegahan ini merupakan tindakan preventif untuk memastikan para terduga tidak melarikan diri. KPK terus mengumpulkan bukti-bukti kuat.
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis. Pada 1 Juli 2025, KPK menyampaikan bahwa kerugian negara mencapai Rp700 miliar. Angka ini merupakan sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan EDC yang mencapai Rp2,1 triliun.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025. Penetapan ini menjadi titik balik penting dalam penanganan kasus. Para tersangka diduga memiliki peran kunci dalam dugaan korupsi ini.
Di antara para tersangka yang ditetapkan adalah Catur Budi Harto (CBH), yang merupakan mantan Wakil Direktur Utama BRI. Selain itu, ada juga Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank. Keterlibatan pejabat tinggi menunjukkan kompleksitas kasus ini.
Tersangka lainnya adalah Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi. Peran mereka dalam pengadaan EDC akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Sumber: AntaraNews