Mantan Dirut Allo Bank Diperiksa KPK: Terungkap 6 Pertanyaan Kunci Soal Kasus Mesin EDC Bank
Mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo, diperiksa KPK terkait kasus mesin EDC bank. Ia mengaku ditanya kronologi kasus yang merugikan negara Rp700 miliar. Apa saja yang diungkap?
Mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo, baru-baru ini menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa.
Indra Utoyo, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, mengaku dimintai keterangan seputar kronologi dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah.
Dugaan korupsi pengadaan mesin EDC ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2024. KPK menanyakan sebanyak enam pertanyaan kepadanya selama pemeriksaan berlangsung, termasuk mengenai "Kronologi" kasus tersebut.
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC Bank
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC bank sejak 26 Juni 2025. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nilai proyek yang cukup besar dan potensi kerugian negara yang signifikan.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,1 triliun. Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah ini juga melakukan pencegahan terhadap 13 individu untuk bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.
Para pihak yang dicekal tersebut di antaranya berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus pengadaan mesin EDC ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar, sebuah jumlah yang tidak sedikit. Angka ini setara dengan 30 persen dari total nilai proyek yang digulirkan. Pernyataan mengenai kerugian negara ini disampaikan KPK pada 1 Juli 2025.
Daftar Tersangka dan Peran Kunci dalam Skandal EDC
Perkembangan signifikan dalam kasus pengadaan mesin EDC bank terjadi pada 9 Juli 2025, ketika KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi babak baru dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dua nama besar yang menjadi tersangka adalah Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI, dan Indra Utoyo (IU). Indra Utoyo sebelumnya menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Allo Bank, memberikan perspektif penting bagi penyidikan.
Dedi Sunardi (DS) yang merupakan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI juga turut ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan keterlibatan dari internal bank. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) sebagai Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Para tersangka ini diduga memiliki peran kunci dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek pengadaan mesin EDC yang merugikan keuangan negara. Pemeriksaan terhadap Indra Utoyo diharapkan dapat membuka lebih banyak detail mengenai keterlibatan mereka serta kronologi lengkap kasus ini.
Sumber: AntaraNews