Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pengondisian mesin electronic data capture (EDC) dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018 hingga 2023. Penyelidikan ini berpusat pada perbandingan kualitas spesifikasi barang yang disediakan vendor dengan harga yang ditetapkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengusutan mesin EDC ini menjadi krusial karena kasus digitalisasi SPBU tidak hanya melibatkan perangkat keras, tetapi juga perangkat lunak atau sistemnya. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada markup harga atau penurunan kualitas spesifikasi yang merugikan negara.
Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024 ini, menurut Budi, menunjukkan adanya modus operandi yang mirip dengan kasus korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada tahun 2020–2024. Kemiripan ini memicu KPK untuk menelusuri lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait.
Advertisement
Advertisement
KPK secara intensif mengusut praktik pengondisian mesin EDC yang menjadi inti dari proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Fokus utama penyelidikan adalah untuk memverifikasi apakah spesifikasi teknis mesin yang dipasok oleh para vendor sesuai dengan harga yang telah disepakati dalam kontrak pengadaan. "Artinya, apakah spek (spesifikasi) barang yang disediakan oleh para vendor ini kualitasnya sesuai atau tidak dengan harga? Sehingga, kami pelajari, analisis, dan bandingkan. Apakah dengan harga sekian, maka speknya seperti ini?" ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pengadaan digitalisasi SPBU melibatkan investasi besar dalam infrastruktur teknologi, termasuk perangkat keras seperti mesin EDC dan sistem perangkat lunak pendukungnya. Oleh karena itu, integritas dalam proses pengadaan menjadi sangat penting untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara. KPK berupaya mengungkap adanya manipulasi harga atau kualitas dalam pengadaan ini.
Penyelidikan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam upaya pengondisian tersebut, baik dari internal Pertamina maupun dari pihak vendor. Transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek strategis nasional selalu menjadi perhatian utama lembaga antirasuah.
Advertisement
Advertisement
KPK menemukan adanya kemiripan modus operandi antara kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina dengan kasus pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Kemiripan ini menjadi salah satu alasan kuat bagi KPK untuk mendalami lebih lanjut pola kejahatan yang terjadi. "Salah satu pihak penyedianya kan juga sama. Ada satu penyedia yang merupakan penyedia di perkara mesin EDC BRI yang juga menjadi penyedia di perkara digitalisasi SPBU karena memang ini konstruksi atau modusnya itu mirip," kata Budi Prasetyo.
Identifikasi vendor yang sama dalam dua kasus korupsi yang berbeda mengindikasikan adanya jaringan atau pola yang sistematis dalam praktik pengadaan barang dan jasa. Salah satu tersangka yang telah diumumkan KPK, Elvizar (EL), diketahui memiliki peran kunci dalam kedua kasus tersebut. Elvizar merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC BRI.
Keterlibatan pihak yang sama dalam kasus-kasus serupa memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur. KPK terus mendalami sejauh mana keterlibatan Elvizar dan PT PCS dalam pengondisian mesin EDC, baik di Pertamina maupun BRI, serta mencari tahu adanya pihak lain yang turut serta dalam praktik tersebut.
Advertisement
Advertisement
Penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini telah menunjukkan perkembangan signifikan. KPK mulai melakukan penyidikan sejak September 2024, setelah sebelumnya kasus ini berada pada tahap penyelidikan. Pada 20 Januari 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Pada 31 Januari 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas lengkap mereka belum dirilis secara publik pada saat itu. Kemudian, pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU adalah Elvizar (EL), yang juga menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mesin EDC di BRI.
Saat ini, penyidikan kasus telah memasuki tahap akhir, dengan KPK sedang berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Proses penghitungan ini menjadi langkah krusial sebelum kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews