KPK Akan Periksa Penyedia Jasa Telekomunikasi Lain dalam Kasus Korupsi EDC Bank BRI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperluas pemeriksaan penyedia jasa telekomunikasi lain selain Indosat terkait kasus korupsi pengadaan mesin EDC Bank BRI, mengungkap potensi pengkondisian khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana untuk memeriksa penyedia jasa telekomunikasi selain Indosat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) untuk periode 2020–2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap seluruh aspek terkait pengadaan dan pemanfaatan mesin EDC.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap mengingat adanya beberapa penyedia jasa telekomunikasi yang terlibat. "Ya, ini bertahap, dan satu-satu karena memang ada beberapa provider ya. Jadi, kami satu-satu untuk pendalamannya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam. Masyarakat diminta untuk bersabar menanti perkembangan penyidikan dan pemanggilan penyedia jasa telekomunikasi lainnya.
Asep menambahkan bahwa setelah pemeriksaan terhadap satu penyedia jasa selesai, KPK akan melanjutkan ke penyedia lain. "Sekarang baru provider A gitu ya. Setelah selesai yang A, kami akan beralih ke yang B, seperti itu. Ditunggu saja ya," katanya. Fokus KPK adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengadaan mesin EDC yang diduga melibatkan praktik korupsi.
KPK Periksa Penyedia Jasa Telekomunikasi Lain
KPK menegaskan komitmennya untuk memeriksa penyedia jasa telekomunikasi lain di luar Indosat dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC Bank BRI. Langkah ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk membongkar tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan penyedia jasa telekomunikasi sangat penting untuk mendapatkan informasi detail terkait kasus mesin EDC. "Misalnya, seperti apa proses dan mekanisme pengadaannya? Apakah terpisah atau langsung satu paket dengan itu atau seperti apa?" ujar Budi. Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial untuk memahami alur pengadaan dan potensi adanya praktik korupsi.
Selain itu, KPK juga ingin mengetahui apakah ada "pengkondisian-pengkondisian secara khusus terkait dengan penyediaan provider itu atau seperti apa." Hal ini menunjukkan fokus KPK pada kemungkinan adanya pengaturan atau rekayasa dalam pemilihan penyedia jasa telekomunikasi. Penyelidikan ini akan terus berlanjut untuk memastikan semua fakta terungkap.
Mekanisme Pengadaan dan Potensi Pengkondisian
Agenda pemeriksaan terhadap lebih dari satu penyedia jasa telekomunikasi dilakukan KPK karena menyesuaikan dengan pemanfaatan mesin EDC bank di lapangan. Budi Prasetyo menuturkan bahwa lokasi dan kualitas jaringan menjadi pertimbangan penting dalam pemilihan penyedia. "Ini kan juga pastinya menyesuaikan tempat ataupun lokasinya. Bisa jadi provider A di wilayah ini kurang bagus, tetapi lebih bagus menggunakan provider yang B misalnya, dan sebaliknya di tempat lain," jelas Budi.
Penyelidikan ini juga akan mendalami apakah ada pengkondisian khusus dalam proses pengadaan layanan telekomunikasi untuk mesin EDC tersebut. KPK ingin memastikan tidak ada praktik curang atau kolusi yang merugikan keuangan negara. Setiap detail dari mekanisme pengadaan akan diperiksa secara cermat untuk menemukan bukti-bukti yang relevan.
Keterlibatan berbagai penyedia jasa telekomunikasi dalam proyek ini menjadikan pemeriksaan lebih kompleks. KPK berupaya mengidentifikasi setiap celah yang mungkin dimanfaatkan untuk tindakan korupsi. Tujuan utamanya adalah mengembalikan kerugian negara dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi EDC Bank BRI ini.
Kronologi dan Tersangka Kasus EDC BRI
KPK memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC pada 26 Juni 2025. Kasus ini segera menarik perhatian publik karena nilai proyek yang fantastis dan potensi kerugian negara yang besar. Penyelidikan awal telah menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses pengadaan.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. Kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek, sebagaimana disampaikan KPK pada 1 Juli 2025.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025. Para tersangka tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. KPK juga sempat memanggil Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni sebagai saksi pada 8 Oktober 2025, menandakan luasnya jaringan yang diselidiki dalam kasus korupsi EDC Bank BRI.
Sumber: AntaraNews