KPK Periksa Manajer Umum Telkomsel Terkait Kasus Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Umum Telkomsel berinisial NA sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) senilai Rp2,1 triliun, menarik perhat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan memeriksa seorang pejabat penting dari sektor telekomunikasi. Pada Jumat (20/2), KPK memanggil General Manager (GM) PT Telkomsel berinisial NA untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap NA berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Saksi NA diketahui telah hadir di lokasi pemeriksaan sejak pukul 08.36 WIB, menunjukkan respons kooperatif terhadap panggilan lembaga antirasuah tersebut. Kasus ini menjadi sorotan mengingat nilai proyek yang fantastis dan dugaan kerugian negara yang signifikan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI ini telah bergulir sejak pertengahan tahun 2025, dengan KPK secara bertahap mengungkap detail-detail penting. Keterlibatan pihak dari Telkomsel dalam pemeriksaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai cakupan dan kompleksitas jaringan yang terlibat dalam dugaan praktik rasuah tersebut. KPK terus mendalami peran berbagai pihak untuk menuntaskan kasus ini.
Kronologi Penyidikan Kasus Pengadaan EDC BRI
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) ini pada tanggal 26 Juni 2025. Pengumuman tersebut menandai langkah awal KPK dalam membongkar dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Proyek pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ini memiliki nilai total yang sangat besar, mencapai Rp2,1 triliun.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK tidak hanya mengumumkan nilai proyek, tetapi juga mengambil langkah tegas untuk mencegah para pihak terkait melarikan diri. Pada 30 Juni 2025, KPK mengeluarkan kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang yang diduga terlibat. Mereka yang dicekal memiliki inisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD, menunjukkan luasnya cakupan individu yang sedang didalami.
Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri. Daftar nama yang dicekal mencakup berbagai individu yang diduga memiliki peran sentral dalam skema korupsi pengadaan EDC BRI. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka Kasus EDC BRI
Dalam perkembangan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengestimasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Pada 1 Juli 2025, KPK menyampaikan bahwa kerugian negara terkait kasus pengadaan mesin EDC BRI ini mencapai Rp700 miliar. Angka ini merupakan sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang mencapai Rp2,1 triliun, menunjukkan skala kerugian yang sangat besar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025. Para tersangka ini berasal dari berbagai latar belakang dan posisi strategis, baik di internal BRI maupun dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut. Penetapan tersangka ini menjadi titik balik penting dalam penanganan kasus.
Lima tersangka yang telah diumumkan oleh KPK adalah Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI, dan Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang juga pernah menjabat sebagai Dirut Allo Bank. Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini menunjukkan bahwa KPK menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan peran kunci dalam dugaan korupsi pengadaan EDC BRI.
Pemeriksaan Manajer Umum Telkomsel dalam Kasus Korupsi EDC BRI
Pemeriksaan terhadap General Manager PT Telkomsel berinisial NA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah dimensi baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI. Kehadiran NA sebagai saksi menunjukkan bahwa KPK sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan atau hubungan antara Telkomsel dengan proyek pengadaan yang bermasalah ini. Detail spesifik mengenai peran Telkomsel dalam kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Pemeriksaan saksi dari perusahaan telekomunikasi besar seperti Telkomsel mengindikasikan bahwa KPK tidak hanya fokus pada internal BRI dan vendor utama, tetapi juga pihak-pihak lain yang mungkin terkait. Hal ini sejalan dengan upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik dugaan korupsi pengadaan EDC BRI. Keterangan dari NA diharapkan dapat memberikan petunjuk penting untuk melengkapi berkas penyidikan.
KPK terus bekerja secara intensif untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak guna memperkuat konstruksi kasus. Pemeriksaan terhadap Manajer Umum Telkomsel ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk memastikan bahwa semua individu atau entitas yang memiliki informasi relevan dapat memberikan kesaksian. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus korupsi senilai triliunan rupiah ini.
Sumber: AntaraNews