Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekening berisikan uang Rp10 miliar dari kasus korupsi pengadaan mesin EDC di lingkungan bank BRI. Rekening tersebut disita saat penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Senin dan Selasa kemarin,
"Pada Senin dan Selasa kemarin, Penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7).
Budi menerangkan para saksi itu dicecar penyidik KPK perihal pihak-pihak yang menerima aliran uang panas tersebut.
"Para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI," ucap Budi.
Lebih lanjut, KPK juga telah melakukan perhitungan kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi pengadaan mesin EDC dalam program digitalisasi di lingkungan Bank BRI. Budi menyebut ditaksir kerugian negara yang terjadi mencapai ratusan miliar.
"Atas dugaan TPK dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp700 miliar tersebut," terang Budi.
Pada awal pengusutan kasus tersebut, KPK telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap 13 orang. Pencegahan itu aktif sejak 27 Juni 2025.
Budi mengatakan bahwa pencekalan dilakukan KPK untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif.
Ketika ditanya mengenai identitas atau inisial dari 13 orang tersebut, Budi mengaku KPK saat ini belum dapat memberitahukan hal tersebut.