Kemenkum: Sengketa Ahli Waris PT Pakerin Berdampak Konflik Keluarga
Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin meliputi PT Inti Anugerah sebanyak 339,2 juta lembar saham atau Rp169,6 miliar.
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap bahwa sengketa ahli waris di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur, berdampak konflik keluarga.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo menjelaskan, berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh notaris Hendrikus Caroles di Surabaya.
"Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0026631.AH.01.02.Tahun 2018 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018," ujar Widodo seperti ditulis Antara, Kamis (29/1).
Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin meliputi PT Inti Anugerah sebanyak 339,2 juta lembar saham atau Rp169,6 miliar; PT Supreme Agung sebanyak 176,4 juta lembar saham atau Rp88,2 miliar; dan Njoo Soegiharto sebanyak 6,4 juta lembar saham atau Rp3,2 miliar.
Widodo menyebutkan susunan pengurus mencakup David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris, serta Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.
Ia menjelaskan sengketa muncul di antara ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo.
Sebelumnya, telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.
Menindaklanjuti putusan itu, Kemenkum menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya pada 14 Juni 2024, juga dibatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut, guna menjamin kepastian hukum.
"Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2025, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat," ujarnya.
Gara-Gara Konflik Keluarga, 2.500 Buruh Pabrik Kertas di Jawa Timur Terancam Kena PHK
Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti ancaman PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap sekitar 2.500 buruh yang menggantungkan nasibnya di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur.
Akar masalahnya bermula pada konflik keluarga, di mana terjadi perseteruan di internal keluarga antar ahli waris. Di balik kasus itu, Said mengatakan, kondisi PT Pakerin sejatinya masih sehat.
"Ini pabrik sehat, karena ada perseteruan, konflik pemilik pabrik antar keluarga, kakak-adik, maka uang perusahaan yang ditaruh saudaranya BPR, dulunya Bank Prima, enggak bisa dikeluarkan," ujarnya dalam sesi teleconference, Senin (26/1).
Menurut informasi yang didapatnya dari kelompok buruh, PT Pakerin menyimpan uang di BPR Prima Master Bank senilai Rp1 triliun. Sayangnya, uang tersebut tidak bisa dipakai untuk operasional perusahaan lantaran ada konflik keluarga.
"Nah, tiba-tiba hasil keputusan Mahkamah Agung memutuskan bahwa pabrik Pakerin tetap bisa beroperasi. Tapi, oleh Kementerian Hukum yang lama mengeluarkan semacam keputusan yang mencabut izin operasional, pabrik enggak jalan hanya karena perseteruan bank dengan adik-kakak," tuturnya.
"Akibatnya apa, PHK. Ini Presiden Prabowo harus tahu, menyelematkan 2.500 buruhnya ter-PHK. Udah 3 bulan buruh tidak dibayar upahnya," dia menekankan.
Tak Ingin Kasus Sritex Terulang
Said tak ingin perseteruan internal di PT Pakerin ini turut mengulang kisah sama yang menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sebab, ia menilai pemerintah melalui Menteri Ketanagakerjaan tidak mampu melindungi para buruh yang menghadapi ancaman PHK.
"Lihat Sritex, ingat janji Menteri Tenaga Kerja dan wakilnya yang belakangan kena cokol KPK. Sritex akan dibayar THR, enggak dibayar sampai hari ini. Sritex akan mendapat pesangon, boro-boro pesangon, THR aja enggak dibayar, apalagi pesangon," ungkapnya.
"Kejadian ini hampir sama di PT Pakerin, mau main-main lagi uang Rp1 triliun yang ada hak buruh. Memang tidak semua, tapi ada hak buruh," dia menegaskan.