RI Desak Standardisasi Global Royalti Musik dan Lagu untuk Transparansi
Indonesia menyerukan standardisasi global dalam tata kelola royalti musik dan lagu, mendorong transparansi dan akuntabilitas di tengah eksploitasi karya digital yang kian masif.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara tegas meminta organisasi internasional untuk membangun standardisasi global dalam tata kelola royalti musik dan lagu. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses pengumpulan serta distribusi royalti berjalan transparan dan akuntabel di seluruh dunia.
Permintaan ini disampaikan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat membuka The ASEAN Collecting Management Organizations (CMO) Forum 2026 di Bali pada Jumat. Organisasi yang dimaksud meliputi Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Konfederasi Internasional Perhimpunan Penulis dan Komposer (CISAC), dan Federasi Internasional Industri Fonografi (IFPI).
Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti. Sebaliknya, pemerintah akan berperan sebagai regulator yang mengawasi tata kelola tersebut demi keadilan bagi para pencipta dan pemegang hak cipta.
Pentingnya Tata Kelola Royalti yang Akuntabel
Indonesia saat ini sedang dalam proses perubahan Undang-Undang (UU) Hak Cipta, dan dalam kesempatan ini, mengharapkan masukan berharga dari organisasi global yang menaungi CMO, seperti CISAC dan IFPI. Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum untuk pengelolaan royalti di era digital.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan harapannya agar forum ini dapat menjadi wadah untuk saling berbagi informasi dan menjalin kerja sama berkelanjutan antarnegara ASEAN. Kolaborasi ini krusial untuk meningkatkan efektivitas tata kelola royalti di kawasan.
Komitmen Indonesia dalam memperbaiki tata kelola royalti musik dan lagu digital menjadi lebih transparan serta adil dibuktikan dengan inisiasi forum ini. Ini merupakan kegiatan pertama yang berhasil mengumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau CMO se-ASEAN.
Tantangan Distribusi Royalti Digital dan Peran ASEAN CMO Forum
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Hermansyah Siregar, menyoroti bahwa eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time dan lintas yurisdiksi. Fenomena ini menghadirkan tantangan baru dalam sistem distribusi royalti.
Menurut Hermansyah Siregar, kondisi eksploitasi karya musik yang terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi para pemegang hak cipta yang karyanya digunakan secara luas.
The ASEAN CMO Forum dihadiri oleh perwakilan dari berbagai negara ASEAN, termasuk Malaysia, Filipina, dan Thailand. Selain itu, hadir pula Direktur Regional Asia-Pasifik untuk CISAC, Benjamin Ng, serta sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia seperti Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).
Forum yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI dan LMKN ini mengangkat tajuk Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty. Dialog strategis ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan royalti di era digital.
Sumber: AntaraNews