Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan royalti yang akuntabel dan transparan. Langkah ini diambil demi menghadirkan keadilan serta melindungi hak-hak para pencipta dan pelaku industri musik di tanah air. Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, secara tegas menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya perbaikan tata kelola royalti musik nasional ini.
Pernyataan Zulhairi di Bengkulu pada hari Sabtu ini menindaklanjuti pertemuan terbuka yang digelar Kemenkum sehari sebelumnya, pada Jumat (31/10). Pertemuan tersebut melibatkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama berbagai pemangku kepentingan industri musik. Mereka berdiskusi mendalam mengenai perbaikan sistem tata kelola royalti di Indonesia.
Kemenkum berupaya menciptakan ekosistem yang kondusif untuk kreasi berkelanjutan dengan memberikan perlindungan hukum dan nilai ekonomi bagi karya musisi. Sistem pengelolaan royalti yang sebelumnya dinilai bermasalah kini akan diperbaiki secara menyeluruh. Tujuannya adalah agar industri musik nasional dapat terus hidup, berkembang, dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Kemenkum Bengkulu untuk Transparansi Royalti
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi aktif. Sinergi ini ditujukan untuk memastikan sistem pengelolaan royalti yang akuntabel dan berpihak kepada para pencipta. Ia menekankan bahwa keterbukaan dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam melindungi hak-hak musisi serta memajukan industri.
Zulhairi berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan pelaku industri kreatif. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri kreatif secara signifikan, termasuk di daerah-daerah. Dukungan dari Kemenkum Bengkulu ini menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan nasional untuk tata kelola royalti musik yang lebih baik.
Advertisement
Perbaikan Tata Kelola Royalti Nasional oleh Kemenkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya telah memimpin pertemuan penting dengan para pelaku industri musik. Pertemuan ini secara spesifik membahas perbaikan menyeluruh tata kelola royalti di tanah air. Berbagai pihak seperti pencipta lagu, penyanyi, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMK Nasional, hingga kementerian terkait turut hadir dalam diskusi konstruktif tersebut.
Supratman menekankan urgensi kolaborasi dari semua pihak untuk menata royalti dengan prinsip keadilan dan kewajaran. Ia menegaskan bahwa Kemenkum perlu banyak mendengarkan masukan dan pengalaman dari para musisi yang hadir. Hal ini untuk memastikan bahwa sistem yang dibangun benar-benar responsif terhadap kebutuhan mereka.
Menurut Supratman, tata kelola royalti yang efektif akan menjadi motivasi kuat bagi kreasi berkelanjutan dalam ekosistem industri musik. Jika setiap kreasi mendapat perlindungan hukum yang memadai dan memiliki nilai ekonomi yang jelas, maka akan terus muncul kreasi-kreasi baru. Ini krusial untuk menjaga agar industri musik Indonesia tetap hidup, dinamis, dan produktif.
Advertisement
Supratman mengidentifikasi bahwa akar masalah bukan terletak pada industri atau penciptanya, melainkan pada ekosistem yang mengelola royalti. "Yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah," kata Supratman. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola royalti menjadi prioritas utama pemerintah.
Advertisement
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi Royalti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pelaksanaan tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan berjalan transparan. Pada periode ini, kewenangan pengumpulan dan pendistribusian royalti telah dipisahkan secara tegas. Langkah ini merupakan upaya krusial untuk mencegah konflik kepentingan dan meningkatkan akuntabilitas dalam sistem.
Dalam sistem baru ini, hanya LMKN yang bertugas mengumpulkan royalti dari berbagai sumber penggunaan karya. Namun, LMKN tidak bisa mendistribusikannya secara langsung kepada pihak-pihak yang berhak. Sistem ini secara sengaja dirancang untuk menciptakan mekanisme "check and balance" yang kuat antara LMKN dan LMK, seperti yang dijelaskan oleh Supratman.
"Presiden Prabowo menyampaikan tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain," ujar Supratman, mengutip arahan dari Presiden. Oleh karena itu, sistem baru ini diciptakan untuk memastikan transparansi maksimal dan keadilan bagi semua. LMK juga diminta untuk menjadi lebih terbuka dengan mengunggah laporan keuangan secara berkala ke publik.
Advertisement
Supratman juga meminta para pencipta untuk memberikan kuasa pendistribusian royalti mereka kepada LMK yang terbukti transformatif dan memiliki rekam jejak operasional yang benar. LMK yang beroperasi dengan transparan dan akuntabel akan menjadi mitra yang dipercaya. Ini adalah bagian integral dari upaya besar pemerintah untuk memperbaiki tata kelola royalti musik secara menyeluruh demi kemajuan industri kreatif nasional.
Sumber: AntaraNews