Fakta Unik: Kemenbud Kawal Ketat Reformasi Tata Kelola Royalti Musik, Pastikan Transparansi untuk Musisi

Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) secara serius mengawal reformasi tata kelola royalti musik yang melibatkan lintas kementerian, menjamin transparansi dan keadilan bagi para musisi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Kemenbud Kawal Ketat Reformasi Tata Kelola Royalti Musik, Pastikan Transparansi untuk Musisi
Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) secara serius mengawal reformasi tata kelola royalti musik yang melibatkan lintas kementerian, menjamin transparansi dan keadilan bagi para musisi. (AntaraNews)

Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo menegaskan komitmen Kemenbud mengawal reformasi tata kelola royalti musik. Proses penting ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Reformasi tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil. Ini akan memastikan hak-hak para pencipta lagu serta pemegang hak cipta terlindungi secara optimal.

Isu krusial ini dibahas dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) di Jakarta. Berbagai usulan konkret telah disampaikan untuk perbaikan ekosistem royalti musik nasional.

Peran Lintas Kementerian dalam Reformasi Royalti Musik

Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, menjelaskan bahwa Kemenbud berperan sebagai pengawal utama dalam reformasi tata kelola royalti musik. Urusan regulasi diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk direformasi secara menyeluruh.

Sementara itu, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembagian tugas ini memastikan setiap lembaga dapat fokus pada ranah keahliannya masing-masing.

"Itu (royalti musik) kita serahkan ke Kementerian Hukum. Benar-benar direformasi oleh Kementerian Hukum, kita kawal," ujar Wamenbud Giring Ganesha Djumaryo. Kemenbud memastikan proses reformasi tata kelola royalti musik berjalan sesuai harapan.

Usulan dan Kebijakan Baru untuk Industri Musik

Dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025, berbagai usulan penting muncul terkait reformasi tata kelola royalti musik. Salah satunya adalah kewajiban pemerintah melibatkan seluruh pelaku ekosistem musik. Hal ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola yang tepat dan inklusif.

Selain itu, diusulkan kebijakan insentif pajak seperti penyederhanaan pajak royalti dan pembebasan PPN. Keringanan PPh 21 bagi pekerja seni berpenghasilan di bawah Rp10 juta juga menjadi fokus. Langkah ini bertujuan mendukung keberlanjutan ekonomi para seniman.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Kamis (9/10) mengumumkan kehadiran Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan baru ini diharapkan membawa transparansi dalam tata kelola royalti musik.

"Oleh karena itu, dalam upaya kita menciptakan transparansi, maka kemudian saya mengambil sebuah inisiatif perubahan permen Hukum HAM yang lalu, kemudian lahirlah Permenkum 27 tahun 2025," kata Supratman. Regulasi ini lahir dari persoalan struktural di lembaga manajemen kolektif yang terkendala digitalisasi royalti musik.

Menciptakan Ekosistem Musik yang Adil dan Berkelanjutan

Kelahiran aturan baru ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang adil bagi komposer dan pemegang hak cipta. Reformasi tata kelola royalti musik ini menjadi langkah strategis pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penerapan efektif Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif juga menjadi bagian dari upaya ini. Hal tersebut akan didukung oleh lembaga penilai independen dan kerja sama dengan lembaga keuangan. Ini akan memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan royalti musik.

Melalui regulasi yang komprehensif, ekosistem industri musik diharapkan dapat berkembang. Manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak, mulai dari pencipta hingga penikmat musik. Ini adalah bagian penting dari reformasi tata kelola royalti musik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi