Indonesia Desak Standar Global untuk Tata Kelola Royalti Musik Transparan
Pemerintah Indonesia menginisiasi langkah strategis dengan mendesak organisasi internasional menetapkan standar global untuk tata kelola royalti musik, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas distribusi royalti digital yang adil bagi para kreator.
Pemerintah Indonesia secara tegas menyerukan kepada organisasi internasional untuk segera menetapkan standar global dalam tata kelola pengumpulan dan distribusi royalti musik. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas yang lebih baik dalam sistem royalti secara keseluruhan. Seruan ini ditujukan kepada World Intellectual Property Organization (WIPO), International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC), dan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI).
Inisiatif penting ini disampaikan dalam Forum Organisasi Manajemen Kolektif (CMO) ASEAN 2026 yang berlangsung di Bali pada Jumat, 11 April 2026. Forum tersebut menjadi platform bagi Indonesia untuk menyuarakan perlunya sistem royalti yang adil, terutama di tengah pesatnya perkembangan ekosistem musik digital. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak para pencipta dan pemegang hak cipta di seluruh dunia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, melainkan akan berperan sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya. Fokus utama pemerintah adalah menciptakan kerangka hukum yang mendukung sistem royalti yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak terkait.
Mendesak Standar Internasional untuk Keadilan Royalti Musik
Indonesia terus mendorong pembentukan standar global yang komprehensif untuk pengumpulan dan distribusi royalti musik. Hal ini krusial mengingat kompleksitas industri musik saat ini, terutama dengan adanya eksploitasi karya musik lintas yurisdiksi. Pemerintah berharap WIPO, CISAC, dan IFPI dapat bekerja sama untuk mewujudkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam perannya sebagai regulator, Kementerian Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pemerintah Indonesia akan memastikan bahwa pengelolaan royalti berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. Pemerintah tidak akan masuk ke ranah operasional manajemen royalti, melainkan fokus pada pembentukan regulasi yang kuat.
Saat ini, Indonesia juga sedang dalam proses merevisi Undang-Undang Hak Cipta dan aktif mencari masukan dari organisasi global seperti CISAC dan IFPI. Proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka hukum yang modern dan relevan dengan tantangan industri musik digital. Supratman Andi Agtas juga berharap forum ini dapat memfasilitasi pertukaran informasi dan memupuk kerja sama berkelanjutan antar negara anggota ASEAN terkait tata kelola royalti.
Tantangan Distribusi Royalti Digital Lintas Batas Negara
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyoroti bahwa eksploitasi karya musik kini terjadi di berbagai yurisdiksi. Namun, kondisi ini belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat dan efisien.
Ketidakakuratan sistem distribusi royalti digital menjadi tantangan serius yang dihadapi para kreator dan pemegang hak cipta. Banyak pemegang hak tidak menerima remunerasi yang seharusnya, sebuah kondisi yang sering disebut sebagai 'royalty black box'. Pemerintah Indonesia berupaya mengatasi masalah ini melalui inisiatif dan kerja sama internasional.
Forum CMO ASEAN 2026 dihadiri oleh perwakilan negara-negara ASEAN, termasuk Malaysia, Filipina, dan Thailand, serta Direktur Regional CISAC untuk Asia-Pasifik, Benjamin Ng. Turut hadir pula beberapa Organisasi Manajemen Kolektif (CMO) Indonesia seperti Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Forum yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ini mengusung tema "Dialog Strategis Kolaboratif tentang Royalti Digital". Sebagai forum pertama yang mengumpulkan CMO dari seluruh kawasan ASEAN, acara ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia untuk mentransformasi tata kelola royalti musik dan lagu digital menjadi lebih transparan dan adil.
Sumber: AntaraNews