Fakta Menarik: 100 Ribu Lagu Indonesia Terkodifikasi, Menkumham Dorong ASIRI Tingkatkan Perlindungan Hak Cipta

Menkumham Supratman Andi Agtas mendesak ASIRI untuk mendaftarkan kodifikasi lagu ke PDLM, memastikan perlindungan hak cipta musisi Indonesia di tengah tantangan digital dan pembajakan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Menarik: 100 Ribu Lagu Indonesia Terkodifikasi, Menkumham Dorong ASIRI Tingkatkan Perlindungan Hak Cipta
Menteri Hukum dan HAM mengimbau ASIRI untuk segera mendaftarkan kodifikasi lagu ke PDLM guna menjamin perlindungan hak cipta musisi dan transparansi royalti, mengungkap tantangan di era digital. (AntaraNews)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas secara tegas mengimbau Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) untuk segera mendaftarkan kodifikasi lagu ke Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Imbauan ini disampaikan dalam pertemuan di Jakarta pada Selasa (04/11) guna memastikan perlindungan hak cipta musisi nasional secara komprehensif.

Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam membenahi ekosistem musik nasional, mulai dari akar rumput hingga sistem pengumpulan dan distribusi royalti. Pemerintah bertekad memastikan bahwa seluruh proses tersebut dapat terlaksana dengan baik dan transparan bagi semua pihak terkait.

Dengan masuknya data lagu yang telah terkodifikasi ke bank data PDLM di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), karya cipta musisi Indonesia akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dari negara. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah pendaftaran ganda di luar negeri yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan klaim hak cipta.

Pentingnya Kodifikasi Lagu dan Transparansi Data

Menkumham Supratman Andi Agtas menekankan bahwa data lagu yang terkait dengan pencipta dan performernya harus dilaporkan kepada Ditjen KI untuk masuk dalam bank data PDLM. “Data lagu yang terkait dengan pencipta dan performernya yang telah dikodifikasi harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) untuk masuk dalam bank data PDLM sehingga karya cipta ini dapat dilindungi oleh negara,” ucap Supratman.

Ia juga menyoroti pentingnya pencatatan ekosistem musik yang dimulai dari bawah, dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dikelola secara profesional. Data anggota LMK, baik pencipta maupun pemegang hak terkait, wajib diserahkan kepada LMKN untuk transparansi.

Supratman mengungkapkan keheranannya mengapa LMK seringkali tidak antusias menyerahkan data lagu, pencipta, dan pihak terkait kepada LMKN serta Ditjen KI untuk ditampung di PDLM. “Ada apa ya kok ini berat sekali dilakukan, padahal data ini penting sekali,” tuturnya, menegaskan urgensi data tersebut untuk perlindungan hak cipta dan distribusi royalti yang adil.

Industri rekaman, misalnya, memiliki sekitar 100 ribu data lagu yang sudah terkodifikasi. Data ini seharusnya dimiliki oleh LMK karena mereka memiliki anggota yang menyerahkan kuasa untuk penarikan royalti. Transparansi ini krusial mengingat royalti diatur oleh undang-undang, berkaitan erat dengan hak ekonomi dan hak moral pencipta, performer, serta penerbit.

Tantangan Industri Musik di Era Digital dan Pembajakan

Ketua ASIRI, Gumilang Ramdhan, menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 100 ribu lagu Indonesia yang telah memiliki kodifikasi, berasal dari sekitar 80 perusahaan industri rekaman di bawah naungan ASIRI. Lagu-lagu ini telah digunakan secara komersial oleh berbagai platform musik digital.

ASIRI, yang berdiri sejak 1978, telah menyaksikan evolusi panjang industri musik, mulai dari era piringan hitam, kaset, CD, hingga kini memasuki era perdagangan lagu dan musik streaming. Namun, dari 80 anggota terdaftar, hanya sekitar 40 perusahaan yang masih aktif, dengan produktivitas karya cipta yang masuk industri rekaman semakin berkurang.

Gumilang menambahkan, dahulu industri rekaman mengandalkan penjualan kaset dengan minimal 10 lagu baru per album. “Kalau sekarang pencipta lagu masuk dapur rekaman satu-satu karena industri musik sudah memasuki era digital," ujarnya. Tantangan lain yang dihadapi industri rekaman adalah pembajakan dan pemasaran melalui platform ilegal.

Beberapa platform musik digital resmi seperti YouTube, Spotify, dan Apple Music dinilai cukup membantu perusahaan industri rekaman. Namun, Gumilang juga mengeluhkan maraknya pembajakan. "Konten kami banyak dibajak di platform musik digital ilegal seperti dari Vietnam,” ucapnya, menekankan perlunya perlindungan dari platform asing yang menayangkan konten musik Indonesia tanpa izin atau kerja sama.

Perjuangan Tarif Digital dan Keadilan Global

Pemerintah menegaskan tidak akan bertindak melampaui kewenangannya dalam mengatur tata kelola ekosistem musik, terutama hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian internasional. Menkumham meminta industri rekaman untuk berkontribusi pemikiran terkait proposal Indonesia yang akan diajukan dalam sidang Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada Desember 2025.

Proposal tersebut berfokus pada upaya Indonesia meminta keadilan dalam kebijakan tarif platform digital. Potensi pasar Indonesia yang besar menjadi portofolio penting bagi pemerintah dalam memperjuangkan kesetaraan di kancah internasional.

“Tarif yang berlaku di Indonesia harusnya tidak lebih rendah dari negara-negara di Asia. Jika itu berhasil maka dampaknya akan dirasakan oleh pencipta lagu dan industrinya,” ujar Menkumham, berharap adanya tarif yang lebih adil bagi musisi dan industri musik Tanah Air.

Melalui Kementerian Hukum dan HAM, industri rekaman mengharapkan adanya perlindungan yang lebih kuat, termasuk dengan menurunkan platform musik asing yang menayangkan konten musik Indonesia secara ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi