Pakar UGM Soroti Transparansi Royalti dan AI sebagai Tantangan Industri Musik Era Digital
Pakar hukum UGM, Laurensia Andrini, menyoroti transparansi royalti dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) sebagai tantangan krusial bagi industri musik di era digital, memicu pertanyaan tentang keadilan bagi musisi.
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, mengungkapkan dua tantangan utama yang kini dihadapi industri musik di era digital: transparansi royalti dan perkembangan kecerdasan buatan (AI). Sorotan ini disampaikan dalam keterangannya di Yogyakarta pada Senin, 10 Maret. Permasalahan ini menjadi krusial mengingat pesatnya perubahan lanskap musik global.
Menurut Laurensia, persoalan penarikan dan pendistribusian royalti masih sering dipertanyakan transparansinya, menimbulkan ketidakadilan bagi musisi dan pencipta lagu. Selain itu, penggunaan karya musisi untuk melatih AI tanpa izin menjadi ancaman serius terhadap hak cipta. Hal ini berpotensi merugikan para seniman secara finansial dan kreatif.
Momentum Hari Musik Nasional tahun ini menjadi pengingat penting akan perlunya ekosistem musik yang lebih adil dan adaptif terhadap teknologi. Upaya perbaikan tata kelola royalti, seperti yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), patut diapresiasi sebagai langkah awal. Namun, peran negara juga sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Transparansi Royalti dan Ketimpangan Bagi Hasil
Salah satu inti permasalahan yang diungkap Laurensia Andrini adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan royalti musik. Musisi dan pencipta lagu seringkali merasa dirugikan oleh sistem penarikan dan pendistribusian royalti yang ada saat ini. Ketidakjelasan ini menciptakan ketidakpercayaan di antara para pelaku industri.
Ketimpangan bagi hasil dari platform streaming digital juga menjadi sorotan utama. Banyak platform yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada musisi, sehingga pendapatan yang diterima tidak sebanding dengan nilai karya mereka. Ini menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan karier para seniman musik.
Menanggapi isu ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berupaya memperbaiki tata kelola royalti melalui pemanfaatan teknologi. LMKN, sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang memanfaatkan lagu dan/atau musik secara komersial. LMKN menciptakan platform digital yang memungkinkan pengelolaan royalti musik secara terpusat, transparan, dan efisien. Platform ini memfasilitasi pengguna komersial untuk mengajukan lisensi dan membayar royalti.
Ancaman AI terhadap Hak Cipta Musisi
Selain masalah royalti, perkembangan kecerdasan buatan (AI) juga menimbulkan tantangan baru bagi industri musik, khususnya terkait hak cipta. Laurensia Andrini menyoroti praktik penggunaan karya musisi yang dilindungi hak cipta sebagai data untuk melatih AI tanpa izin pencipta. “Belum lagi jika karya musisi yang dilindungi hak cipta, dijadikan data untuk melatih AI tanpa seizin pencipta,” ujar Laurensia Andrini. Hal ini berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual.
Penggunaan AI dalam penciptaan musik semakin marak, namun kerangka hukum untuk melindungi karya asli dari eksploitasi AI masih belum kuat. Musisi khawatir karya mereka akan digunakan secara bebas tanpa kompensasi atau pengakuan yang layak. Ini menimbulkan kebutuhan mendesak akan regulasi yang jelas.
Perlindungan hak cipta di era AI menjadi sangat kompleks karena batas-batas antara inspirasi, adaptasi, dan plagiarisme digital menjadi kabur. Penting bagi pembuat kebijakan untuk memahami implikasi teknologi ini agar dapat merumuskan aturan yang adil. Tujuannya adalah untuk melindungi kreativitas sekaligus mendorong inovasi.
Peran Negara dan Batasan Regulasi Global
Meskipun platform streaming musik beroperasi secara global, Laurensia Andrini meyakini negara tetap memiliki peran penting dalam mendorong transparansi pengelolaan royalti. “Negara bisa mengatur agar platform yang beroperasi di Indonesia mengedepankan transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti,” ujarnya. Ini akan menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi musisi lokal.
Namun, regulasi di era digital memiliki batasan tertentu karena yurisdiksi negara terhadap platform global tidak bersifat absolut. Kebijakan yang diambil harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip perdagangan internasional di bawah World Trade Organization (WTO). Prinsip-prinsip tersebut meliputi non-diskriminatif, proporsional, dan konsisten dengan komitmen Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang antara kedaulatan nasional dan kerangka hukum internasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan di tengah dinamika teknologi global. Kolaborasi antarnegara juga penting untuk mengatasi tantangan lintas batas ini.
Sumber: AntaraNews