Kemenkum Tegaskan Distribusi Royalti Musik Harus Sesuai Ketentuan Hukum
Kemenkum melalui DJKI tegaskan distribusi royalti musik wajib sesuai aturan, menyusul dugaan penahanan dana oleh LMKN yang dilaporkan ke KPK. Pahami pentingnya transparansi pengelolaan royalti.
Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan pentingnya distribusi royalti yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini muncul sebagai respons pemerintah terhadap laporan mengenai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penahanan dana royalti senilai Rp14 miliar yang terkumpul sepanjang tahun 2025. Sekitar 60 pencipta lagu menjadi pelapor dalam kasus ini, menyoroti transparansi pengelolaan hak ekonomi.
Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa DJKI, sebagai pengawas LMKN, akan mencermati proses pengelolaan royalti agar tetap berada dalam koridor hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait terpenuhi secara adil.
Mekanisme Pengelolaan dan Distribusi Royalti Musik
Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa proses pengelolaan royalti dimulai setelah dana berhasil dihimpun oleh LMKN. Kemudian, LMKN akan mendistribusikan dana tersebut kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing LMK.
Perhitungan distribusi royalti musik ini didasarkan pada data penggunaan lagu maupun musik yang wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti. Data ini menjadi dasar krusial dalam pembagian royalti kepada pihak yang berhak.
Dirjen KI juga menekankan bahwa pemberitahuan pendistribusian royalti harus disertai data yang lengkap. Data tersebut meliputi besaran royalti yang didistribusikan, pihak penerima, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial.
“Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” kata Hermansyah, menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan.
Verifikasi Ketat dan Landasan Hukum Distribusi Royalti Musik
Setelah data lengkap diterima, LMKN akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data yang telah disampaikan. Proses verifikasi ini merupakan langkah penting sebelum royalti didistribusikan.
Apabila hasil verifikasi telah memenuhi kriteria, LMKN kemudian akan mendistribusikan royalti kepada LMK. Selanjutnya, LMK bertanggung jawab membagikan royalti tersebut kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai dengan keanggotaan masing-masing.
Hermansyah menegaskan bahwa tahapan verifikasi ini berfungsi sebagai instrumen vital untuk memastikan hak ekonomi diterima oleh pihak yang memang berhak. Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kekayaan intelektual.
Ketentuan mengenai distribusi royalti ini diatur secara jelas dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Imbauan DJKI dan Masa Depan Ekosistem Musik Nasional
“Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut,” ucap Dirjen KI. Ini menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum.
DJKI mengimbau para pencipta, musisi, serta pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaannya pada LMK yang sesuai dan memperbarui data secara berkala. Hal ini penting guna kelancaran proses distribusi royalti musik.
Perlindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme yang sah diyakini menjadi kunci untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi para pelaku industri musik. Ini juga penting untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem yang adil dan berkeadilan, di mana setiap pihak menerima haknya sesuai kontribusi. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi fondasi utama dalam distribusi royalti musik.
Sumber: AntaraNews