Menkumham Bakal Keluarkan Permenkum buat Atur Royalti Musik, Bandingkan Pendapatan RI-Malaysia

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus transparan dalam pengelolaan royalti musik.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Menkumham Bakal Keluarkan Permenkum buat Atur Royalti Musik, Bandingkan Pendapatan RI-Malaysia
Kesepakatan damai Selmi dan PT Mitra Bali Sukses di depan Menteri Hukum (merdeka.com)

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus transparan dalam pengelolaan royalti musik. Ke depan, aturan ini akan dipertegas melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru.

"Saya setuju, koreksi terhadap transparansi pungutan, termasuk besaran tarifnya, akan kita bicarakan. Kita akan keluarkan Permenkum baru yang mengatur itu. Tetapi yang lebih penting, royalti ini memberi afirmasi kepada pelaku UMKM," ujarnya di Kemenkumham Bali, Jumat (8/8).

Supratman menekankan royalti bukan pajak, dan pemerintah tidak mengambil bagian langsung. "Semua pungutan royalti disalurkan kepada yang berhak oleh LMK atau LMKN. Salah satunya Selmi (Sentra Lisensi Musik Indonesia)," jelasnya.

Ia juga membandingkan perolehan royalti Indonesia dan Malaysia. "Bayangkan, Malaysia yang penduduknya lebih sedikit bisa mengumpulkan Rp 600–700 miliar per tahun. Indonesia, dengan 280 juta penduduk, baru sekitar Rp 270 miliar," katanya.

Bahkan, ada kasus seorang pencipta lagu hanya menerima royalti Rp 60 ribu setahun. "Itu yang akan kita lihat supaya lebih adil," tegasnya.

Supratman turut menyinggung perkembangan karya digital seperti NFT. "Sekarang NFT sudah ramai. Biar cuma foto, bisa laku dijual di platform. Mudah-mudahan ini jadi contoh bagi semua pelaku usaha di Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual," tutupnya.

Menkumham Janji Audit LMKN

Supratman Andi Agtas, menegaskan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) wajib transparan dalam mengelola royalti hak cipta musik. Ia menilai mekanisme saat ini bermasalah dan akan segera diperbaiki.

"Baru ada PPh kalau pendapatan royalti masuk kategori kena pajak. Di bawah itu negara tidak dapat apa-apa. Tujuan kita memberi perlindungan agar daya kreasi pencipta terus tumbuh," ujarnya.

Supratman berjanji mengubah sistem perhitungan dan pembayaran royalti, serta memastikan laporan terbuka kepada publik.

"Siapa yang ditarik, berapa banyak, dan disalurkan ke siapa harus jelas. Bulan depan seluruh dana koleksi LMK atau LMKN akan diaudit," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan akurasi data lagu yang diputar di tempat usaha. "Bagaimana cara mengetahui lagu siapa yang diputar, berapa kali, dan apakah benar yang menerima royalti penciptanya? Jangan sampai lagu saya diputar, tapi royalti diterima orang lain," katanya.

Menkumham memastikan tarif royalti akan dibicarakan bersama pelaku usaha untuk menemukan angka yang adil. "Harus mendukung keberlanjutan usaha sekaligus menghargai hak pencipta," jelasnya.

Sebelumnya, LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses, pengelola Mie Gacoan, mencapai kesepakatan damai terkait pembayaran royalti. Penandatanganan dilakukan di hadapan Supratman dengan bukti pelunasan diserahkan langsung di Kantor Kemenkumham Bali, pada Jumat (8/8) sore.

Dalam perdamaian itu, dilakukan pendatangan kesepakatan oleh I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. Mitra Bali Sukses dan Kuasa hukum Selmi yaitu Ramsudin Manulang.

"Ini sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian. Soal jumlahnya biar pihak PT Mitra Bali Sukses yang menyebutkan, karena bukan itu yang terpenting saat ini," ujar Supratman.

Rekomendasi