Tahukah Anda? Kemenko Kumham Imipas Dorong Tata Kelola Royalti Musik Berbasis Digital dan Transparansi Global
Kemenko Kumham Imipas menegaskan tata kelola royalti harus profesional, transparan, dan digital. Inisiatif Protokol Jakarta siap lahirkan standar global, benarkah akan lebih adil bagi pencipta?
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) secara tegas menyatakan bahwa tata kelola royalti harus berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, transparansi, dan digitalisasi. Pernyataan ini disampaikan dalam Diskusi Grup Terarah Koordinasi dan Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan dalam Tata Kelola Royalti Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis, 18 September.
Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Isu Strategis, Karjono, menjelaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi yang wajib dihormati dan dilindungi. Dengan tata kelola yang profesional, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor di tingkat internasional dalam hal ini.
Oleh karena itu, Karjono mengemukakan gagasan Protokol Jakarta sebagai sebuah inisiatif dari Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan standar global dalam tata kelola royalti musik di bawah kerangka Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), demi ekosistem hak cipta yang lebih transparan dan adil.
Kepastian Hukum dan Transparansi dalam Tata Kelola Royalti
Protokol Jakarta dirancang untuk membentuk rezim internasional yang membangun ekosistem hak cipta berbasis transparansi. Inisiatif ini bertujuan utama untuk menciptakan keseimbangan antara hak-hak pencipta dengan platform global yang mewakili konsumen di seluruh dunia yang menikmati hasil karya mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu, yang mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyoroti bahwa permasalahan royalti di Indonesia bukan sekadar soal tarif. Menurutnya, isu yang lebih mendasar adalah mengenai rasa keadilan bagi para pencipta karya musik.
Piyu menjelaskan bahwa banyak musisi dan komposer yang karyanya dimanfaatkan dalam acara komersial, namun imbalan yang mereka terima seringkali sangat kecil, bahkan tidak ada sama sekali. “Yang lebih penting dari sekadar tarif adalah bagaimana memastikan royalti benar-benar sampai kepada pencipta secara efektif, transparan, dan profesional,” ucap Piyu, menekankan urgensi sistem yang lebih baik.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya memberikan ruang hukum bagi skema direct license, yaitu perjanjian langsung antara pencipta dengan pengguna karya cipta seperti penyanyi atau promotor. Skema ini, kata Piyu, dapat berjalan berdampingan dengan mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga memberikan pilihan yang lebih adil dan fleksibel bagi para pencipta. Pemerintah diharapkan dapat mengatur sistem hybrid yang amanah, akuntabel, dan terpercaya guna mencegah distorsi dalam distribusi royalti.
Peran LMK, Bank Data, dan Tantangan Digitalisasi
Ikke Nurjanah, yang hadir sebagai perwakilan pelaku seni, menyoroti pentingnya penguatan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui mekanisme satu pintu. Model ini diharapkan dapat mempermudah pengguna karya musik sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pencipta.
Dirinya juga menekankan perlunya pembangunan bank data nasional dan sistem digital-hybrid yang terintegrasi. Dengan adanya sistem ini, distribusi royalti di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan akuntabel, memastikan hak-hak pencipta terpenuhi dengan baik.
Diskusi semakin diperkaya dengan pemaparan dari Irfan Aulia Irsal, gitaris grup musik Samsons sekaligus CEO Massive Entertainment, yang fokus pada tata kelola royalti digital. Irfan memaparkan bahwa industri musik saat ini didominasi oleh empat model bisnis utama, yaitu Streaming Services, User Generated Content (UGC) / Unified Communication and Collaboration (UUC) Platform, Over The Top (OTT) Platform, dan Short Form Platform.
Irfan juga menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi dalam era digital, seperti masifnya rilis lagu harian, kurangnya literasi hak cipta di kalangan pelaku industri, dan kompleksitas data yang sangat tinggi. Situasi ini, menurutnya, memicu krisis hak cipta dan kekacauan dalam distribusi royalti. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sistem back-office yang kuat, didukung oleh Trifecta, yaitu sistem yang andal, data yang bersih, dan sumber daya manusia yang kompeten.
Menuju Ekosistem Musik yang Adil dan Berkelanjutan
Diskusi yang berlangsung sangat dinamis ini juga menghasilkan beragam masukan dari para peserta. Beberapa poin penting yang diangkat meliputi tantangan terkait tarif konser yang dinilai belum efektif serta kebutuhan mendesak untuk peningkatan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Secara umum, semua peserta diskusi menyepakati bahwa pembaruan sistem adalah sebuah keniscayaan. Pembaruan ini diperlukan untuk menciptakan tata kelola royalti yang lebih kredibel, modern, dan mampu menjawab tantangan zaman, khususnya di era digital saat ini.
Kegiatan ini ditutup dengan semangat kebersamaan untuk membangun ekosistem musik nasional yang lebih adil, modern, dan berkelanjutan. Harapannya, karya cipta para musisi dan komposer dapat memperoleh penghargaan yang layak, dan royalti dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada para pemilik hak.
Sumber: AntaraNews