Satu Nada Dasar KMI 2025: Solusi Komprehensif untuk Pemajuan Ekosistem Musik Nasional
Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 bertajuk "Satu Nada Dasar" menghasilkan rekomendasi strategis dan solusi pemerintah untuk memajukan Ekosistem Musik Nasional. Apa saja poin pentingnya?
Kementerian Kebudayaan baru-baru ini sukses menggelar Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 di Jakarta. Acara bertajuk "Satu Nada Dasar" ini berlangsung selama empat hari, dari tanggal 8 hingga 11 Oktober 2025. KMI mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas masa depan industri musik Tanah Air.
Kegiatan ini bertujuan utama untuk mendukung pemajuan ekosistem musik nasional secara komprehensif. Berbagai musisi, pencipta lagu, promotor, label rekaman, hingga perwakilan kementerian/lembaga turut serta. Mereka berdiskusi mendalam mengenai tantangan dan peluang yang ada di industri musik.
Diskusi panel dalam KMI 2025 menyoroti beragam isu krusial yang dihadapi. Mulai dari pendidikan, teknologi, regulasi, hingga insentif dan perlindungan sosial bagi pekerja musik. Hasilnya diharapkan mampu merumuskan langkah konkret demi ekosistem musik yang lebih adil dan berkelanjutan.
Tantangan Krusial dalam Ekosistem Musik Nasional
Isu royalti menjadi sorotan utama dalam Konferensi Musik Indonesia 2025. Musisi dan pencipta lagu Pongki Barata menyoroti peliknya persoalan ini dari hulu hingga hilir. Masalah data distribusi, pungutan, hingga pencatatan log sheet ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) masih menjadi pekerjaan rumah besar. Kesalahan penulisan nama penerima royalti bahkan bisa menyebabkan dana tidak sampai ke tangan yang berhak.
Selain itu, kesadaran pengguna lagu untuk melaporkan daftar lagu yang diputar masih minim. Hal ini diperparah dengan persoalan kepercayaan penyelenggara acara terhadap LMK dan LMKN. “Jadi ini masalahnya trust issue juga kenapa penyelenggara tidak mau bayar, karena dia merasa tidak punya trust kalau gue bayar, dia sampai enggak, itu kan kalimat yang aku dengar,” ungkap Pongki Barata. Transparansi digital diharapkan dapat memulihkan kepercayaan ini.
Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid, juga menekankan pentingnya edukasi. Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pelaku industri musik, termasuk izin penyelenggaraan acara, sangat diperlukan. Sisi teknologi juga menghadirkan tantangan baru, seperti produksi lagu dengan kecerdasan buatan dan skema platform musik digital gratis.
Dari aspek pendidikan, musisi Gilang Ramadhan menyoroti peran musik dalam membentuk karakter anak. Pembelajaran musik di PAUD, khususnya alat musik Indonesia, dapat menumbuhkan kreativitas sejak dini. Tujuannya adalah melahirkan maestro baru yang dijembatani oleh musik di masa depan.
Rekomendasi Strategis untuk Pemajuan Industri Musik
KMI 2025 menghasilkan serangkaian rekomendasi strategis yang komprehensif. Rekomendasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dari musisi hingga pemerintah. Tujuannya adalah membangun sistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi ekosistem musik nasional.
Salah satu poin penting adalah reformasi kurikulum pendidikan musik di semua jenjang. Kurikulum ini harus menempatkan musik tradisi sebagai bagian utama pembelajaran. Selain itu, pengembangan infrastruktur digital, seperti database musik nasional, juga menjadi prioritas.
Konferensi juga mendorong pertumbuhan musik religi sebagai kekuatan budaya inklusif. Hal ini memerlukan dukungan ekosistem lintas iman yang berkelanjutan. Reformasi tata kelola royalti yang partisipatif dan penyederhanaan regulasi perizinan pertunjukan juga direkomendasikan.
Perlindungan sosial dan insentif fiskal bagi pekerja musik juga menjadi perhatian. Pemerintah didorong untuk membangun venue pertunjukan berstandar internasional. Optimalisasi ruang publik untuk aktivitas musik serta riset industri event juga penting untuk kebijakan berbasis data.
Solusi dan Komitmen Pemerintah untuk Ekosistem Musik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem royalti. Fokus utama adalah pada kreasi, perlindungan hukum yang terjamin, serta transformasi sistem pendapatan. Pengelolaan yang baik akan membuka peluang besar bagi pelaku musik Tanah Air.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum No 27 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pelaksanaan PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini merupakan bentuk kepedulian dalam melindungi hak komposer, pemegang hak cipta, dan pihak terkait lainnya.
Gagasan “Protokol Jakarta” juga diusung untuk menyeimbangkan kepentingan industri dan pemerintah. Protokol ini bertujuan melindungi seluruh ekosistem musik, termasuk media dan aplikasi. Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menambahkan bahwa edukasi dan sosialisasi akan diperkuat. LMKN juga telah menghadirkan sistem pencatatan penyaluran royalti digital melalui LMKN.id.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengajak pemerintah daerah berinovasi. Musik dapat menjadi instrumen pendorong ekonomi daerah, bukan hanya tambang atau sawit. Rekomendasi meliputi penyederhanaan perizinan, penentuan pilot project kota, dan kolaborasi untuk memanfaatkan bonus demografi.
Musik sebagai Penggerak Pariwisata dan Perlindungan Pekerja
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyoroti peran musik dalam pariwisata. Gelaran dan festival musik mampu menarik kunjungan wisata ke Indonesia secara signifikan. Program Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata telah mengurasi acara lokal, termasuk musik tradisi, untuk menarik wisatawan.
Tren gig tripping, seperti konser Hammersonic atau Java Jazz, telah berkontribusi pada ekonomi nasional. Wamenpar mengajak semua pihak untuk menghadirkan gelaran musik berskala nasional dan internasional. Asosiasi perhotelan juga didorong memutar musik khas daerah untuk memperkenalkan budaya lokal kepada pengunjung.
Dari sisi imigrasi, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim melaporkan kebijakan Visa Art and Performance. Sejak 2023, 5.596 visa telah diterbitkan untuk musisi asing tampil di Indonesia. Direktur Diplomasi Kebudayaan Kementerian Kebudayaan juga mendukung seniman Indonesia berkarya di kancah internasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berkomitmen menyejahterakan pekerja musik. Subsidi, jaminan kecelakaan kerja, dan kematian akan diberikan. BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan program jaminan sosial untuk pekerja informal di industri kreatif. Ini penting mengingat kerentanan status kerja dan nihilnya perlindungan jaminan sosial di sektor ini.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kebudayaan telah membentuk Tim Kerja Bersama Pemajuan Ekosistem Musik. Tim ini terdiri dari akademisi, komunitas, musisi senior, dan pelaku industri. Mereka akan menyusun strategi dan peta jalan implementasi hasil KMI pada pekan mendatang.
Sumber: AntaraNews