Dari Kurikulum hingga Royalti: Konferensi Musik Indonesia 2025 Hasilkan Rekomendasi Komprehensif untuk Ekosistem Musik

Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo mengungkap hasil Konferensi Musik Indonesia 2025 berupa rekomendasi vital untuk ekosistem musik nasional. Apa saja poin pentingnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dari Kurikulum hingga Royalti: Konferensi Musik Indonesia 2025 Hasilkan Rekomendasi Komprehensif untuk Ekosistem Musik
Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo mengungkap hasil Konferensi Musik Indonesia 2025 berupa rekomendasi vital untuk ekosistem musik nasional. Apa saja poin pentingnya? (AntaraNews)

Jakarta, Sabtu (11/10) - Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, baru-baru ini mengumumkan hasil penting dari Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025. Gelaran akbar ini telah merumuskan sejumlah usulan strategis dari berbagai pihak untuk membangun ekosistem musik di tanah air.

KMI 2025 berhasil menyatukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari musisi, pemerintah, pelaku industri musik, platform digital, akademisi, hingga media. Kolaborasi ini bertujuan menciptakan fondasi yang kuat bagi perkembangan musik nasional.

Menurut Giring, "Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 menegaskan urgensi kolaborasi lintas pemangku kepentingan, musisi, pemerintah, pelaku industri musik, platform digital, akademisi dan media dalam membangun ekosistem musik nasional yang kuat." Pernyataan ini disampaikan dalam penutupan KMI 2025 di Jakarta.

Pendidikan, Teknologi, dan Inovasi dalam Ekosistem Musik

Salah satu fokus utama rekomendasi KMI 2025 adalah reformasi di bidang pendidikan seni musik. Diusulkan agar kurikulum pendidikan seni musik direvisi, disesuaikan dengan konteks tingkat dasar, menengah, dan tinggi.

Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperkuat kapasitas guru musik dan peran maestro dalam pengajaran. Rekomendasi ini juga menekankan pentingnya memasukkan musik tradisi sebagai materi utama dalam kurikulum.

Dari sisi teknologi, KMI 2025 menyoroti perlunya pembangunan infrastruktur database berbasis IT yang komprehensif. Database ini akan mencakup keanggotaan, dokumentasi, distribusi, dan lisensi karya musik di Indonesia.

Konferensi juga mendukung penyusunan pedoman dan kebijakan nasional yang mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam produksi musik. Hal ini termasuk aspek hak cipta, royalti, dan etika yang berkaitan dengan AI.

Tata Kelola Royalti dan Penguatan Industri

KMI 2025 juga memberikan perhatian khusus pada reformasi tata kelola royalti musik di Indonesia. Pemerintah dan regulator diwajibkan untuk melibatkan seluruh pelaku ekosistem musik secara menyeluruh dalam proses reformasi ini.

Langkah ini bertujuan memastikan pembagian royalti yang adil dan transparan bagi para musisi dan pencipta lagu. Dengan demikian, hak-hak kekayaan intelektual dapat terlindungi dengan lebih baik.

Musik religi juga diidentifikasi sebagai segmen strategis dalam industri musik nasional. KMI 2025 merekomendasikan penguatan ekosistem musik religi secara berkelanjutan melalui kolaborasi antar pemuka agama, pelaku industri, dan musisi lintas iman.

Tujuan dari inisiatif ini adalah agar musik religi tidak lagi bersifat musiman, melainkan menjadi kekuatan kultural yang hidup dan inklusif. Ini akan membantu memperluas jangkauan dan dampak musik religi di masyarakat.

Infrastruktur, Pembiayaan, dan Pengembangan Daerah

Untuk mendukung perhelatan musik, KMI 2025 menyoroti perlunya pembangunan venue pertunjukan representatif dengan standar internasional. Venue ini diharapkan tersedia di beberapa kota dengan berbagai level dan kapasitas.

Selain itu, konferensi juga menekankan pentingnya memfasilitasi riset industri event yang berkelanjutan. Riset ini diharapkan dapat menghasilkan data kredibel terkait dampak ekonomi dari industri musik secara berkala.

Pengembangan identitas musik di setiap destinasi wisata daerah juga menjadi usulan penting. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan musisi lokal dalam penciptaan jingle dan karya musik yang khas, merepresentasikan karakter daerah tersebut.

KMI 2025 juga mendorong penerapan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) sesuai Permen Ekonomi Kreatif No. 6/2025 dan POJK No. 19/2025. Skema ini membuka akses jaminan aset KI bagi pelaku musik, disertai afirmasi bagi musisi daerah untuk memperoleh perlindungan dan manfaat ekonomi dari HAKI. Penguatan peran merchandise sebagai strategi branding dan sumber pendapatan berkelanjutan juga ditekankan dalam ekosistem musik Indonesia. Komitmen antar kementerian dan lembaga diperlukan untuk merevisi standar biaya dan pembagian pendapatan dalam industri pertunjukan, menjamin porsi yang adil bagi pekerja belakang panggung, serta menetapkan standar perizinan, pengupahan, dan pemutakhiran SKKNI profesi musik dan seni pertunjukan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi