DJKI Kemenkum Rujuk Model Royalti Satu Pintu Inggris untuk Revisi UU Hak Cipta
DJKI Kemenkum mendalami sistem Royalti Satu Pintu di Inggris sebagai referensi penting untuk menyempurnakan tata kelola royalti dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, demi kemudahan dan perlindungan kreator.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum tengah serius mengkaji sistem penarikan Royalti Satu Pintu atau single collection royalty yang berlaku di Inggris. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis untuk menyempurnakan tata kelola royalti di Indonesia.
Kajian mendalam ini bertujuan agar revisi Undang-Undang Hak Cipta di Tanah Air menjadi lebih adaptif terhadap disrupsi digital yang kian masif. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat memperkuat kerangka tata kelola royalti secara keseluruhan, memastikan keadilan bagi para kreator.
Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyatakan bahwa pihaknya bertekad menciptakan tata kelola royalti yang lebih sederhana, transparan, dan berpihak pada para kreator. Pencarian praktik terbaik di negara lain menjadi salah satu langkah kunci untuk mencapai tujuan tersebut.
Model Royalti Satu Pintu Inggris sebagai Referensi
DJKI Kemenkum telah melakukan pendalaman sistem Royalti Satu Pintu Inggris melalui pertemuan bilateral dengan Phonographic Performance Limited (PPL) dan Performing Rights Society (PRS) for Music di London pada Jumat (8/5/2026). Dari pembahasan tersebut, DJKI menilai model ini sangat relevan.
Model Royalti Satu Pintu di Inggris terbukti efektif dalam mengurangi beban administratif bagi pengguna musik komersial. Selain itu, sistem ini juga memudahkan proses pembayaran royalti, sehingga mendorong kepatuhan yang lebih tinggi dari para pelaku usaha.
Hermansyah menjelaskan bahwa sejak 26 Februari 2018, PPL dan PRS telah membentuk usaha bersama bernama PPL PRS Ltd. Pembentukan entitas ini bertujuan untuk menghilangkan birokrasi ganda dalam penarikan royalti musik, yang sebelumnya seringkali membingungkan.
Sebelumnya, pengguna musik di Inggris harus berurusan dengan dua izin dan dua tagihan terpisah, yang menyebabkan kompleksitas. Namun, dengan adanya transformasi ini, seluruh proses kini disatukan melalui satu lisensi tunggal yang dikenal sebagai The Music Licence.
Efisiensi dan Perlindungan Hak Cipta yang Seimbang
Melalui sistem The Music Licence, pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kantor hanya membutuhkan satu kontrak dan satu tagihan untuk pembayaran royalti. Pengguna tidak perlu lagi memahami perbedaan antara hak cipta dan hak terkait, karena sistem internal secara otomatis membagi porsi tarifnya.
Konsep lama yang melibatkan banyak skema pembayaran royalti seringkali menyebabkan kejenuhan di kalangan pengguna. Penyederhanaan lisensi ini diyakini menjadi kunci utama untuk meningkatkan kepatuhan pengguna sekaligus mendongkrak pendapatan sektor musik nasional secara signifikan.
Hermansyah menegaskan bahwa sistem Royalti Satu Pintu ini memberikan kemudahan bagi pengguna tanpa sedikit pun mengurangi perlindungan terhadap pemilik hak. Hal ini menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam mengelola royalti yang adil dan transparan bagi semua pihak.
Meskipun ada penyatuan dalam penagihan, PPL dan PRS tetap mengelola rumpun hak yang berbeda secara hukum. PPL bertanggung jawab atas hak terkait bagi produser rekaman dan pelaku pertunjukan, sementara PRS mengelola hak cipta bagi pencipta lagu, komposer, dan penerbit. Pemisahan ini penting untuk menghindari tumpang tindih subjek hak.
Implikasi untuk Revisi Undang-Undang Hak Cipta Indonesia
Secara hukum, PPL PRS Ltd hanya berfungsi sebagai badan kolektor dan administrator gabungan, seperti yang dijelaskan oleh Hermansyah. Mereka menentukan skema tarif masing-masing secara independen untuk menghindari pelanggaran hukum persaingan usaha.
Namun, dalam proses penagihan royalti, keduanya tetap bersatu, menciptakan sinergi yang efektif. Penyatuan tim penjualan, layanan pelanggan, pembukuan, hingga penegakan hukum berhasil menekan biaya operasional secara signifikan.
Efisiensi operasional ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan bersih yang dapat didistribusikan kepada para pemilik hak. Model ini menunjukkan bahwa penyederhanaan tidak harus mengorbankan keadilan atau efektivitas.
Oleh karena itu, DJKI Kemenkum menyatakan bahwa model penarikan Royalti Satu Pintu ini akan menjadi masukan krusial dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti dan memperkuat perlindungan hak ekonomi para kreator di Indonesia.
Sumber: AntaraNews