Indonesia Siapkan 'Element Paper' untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
Indonesia siapkan 'element paper' sebagai proposal instrumen internasional untuk perbaiki tata kelola royalti digital global, memastikan remunerasi adil & transparan bagi kreator.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif dalam upaya global untuk memperbaiki tata kelola royalti digital. Indonesia sedang mempersiapkan draf element paper yang akan menjadi dasar proposal instrumen internasional mengikat secara hukum. Inisiatif ini berfokus pada tata kelola hak cipta di lingkungan digital, dengan tujuan utama untuk menciptakan sistem royalti yang lebih adil dan transparan di seluruh dunia.
Diskusi intensif mengenai penyusunan draf ini telah berlangsung di Denpasar, Bali, pada Kamis (26/3), melibatkan berbagai pihak terkait. Hasil diskusi tersebut diharapkan dapat merumuskan elemen substantif yang akan diajukan Indonesia di forum internasional.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia untuk memperjuangkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif, baik di tingkat nasional maupun global. Dengan adanya instrumen yang jelas, diharapkan para kreator dapat memperoleh manfaat nyata dari karya-karya mereka di era digital yang terus berkembang.
Urgensi Pembaruan Tata Kelola Royalti di Era Digital
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Hermansyah Siregar, menyoroti urgensi pembaruan tata kelola hak cipta di era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi digital, khususnya platform dan sistem berbasis algoritma, telah mengubah secara fundamental cara karya diakses, didistribusikan, dan dimonetisasi.
Oleh karena itu, diperlukan instrumen internasional yang mampu menjembatani kesenjangan antara norma hukum yang ada dengan praktik di lapangan. Hermansyah menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus memberikan manfaat nyata bagi para kreator.
Perlindungan tersebut tidak hanya berhenti pada pengakuan hak, tetapi harus memastikan bahwa para pencipta memperoleh remunerasi yang adil dan transparan. Penting bagi para kreator untuk mencatatkan karya mereka, memastikan kelengkapan metadata, serta memanfaatkan mekanisme pengelolaan royalti yang tersedia.
Fokus Proposal Indonesia: Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum RI, Andry Indrady, menjelaskan bahwa Proposal Indonesia berfokus pada penguatan tata kelola global, bukan menciptakan hak baru. Tujuan utamanya adalah memastikan adanya transparansi, interoperabilitas data, serta mekanisme distribusi royalti lintas negara yang lebih akuntabel.
Andry menyebutkan bahwa isu utama yang diangkat adalah kesenjangan tata kelola dalam sistem royalti internasional. Masalah tersebut bukan pada kurangnya norma hukum, melainkan pada bagaimana sistem pengelolaan royalti lintas negara dapat berjalan secara efektif.
Maka dari itu, Indonesia mendorong adanya standar global yang menjamin aliran data yang konsisten, akurasi metadata, serta koordinasi antarlembaga. Diskusi di Bali diharapkan menghasilkan dokumen element paper yang solid sebagai dasar pengajuan Proposal Indonesia pada forum internasional mendatang.
Kolaborasi Global dan Harapan Indonesia
Kegiatan diskusi penyusunan draf ini melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan para ahli dari South Center, sebuah organisasi riset kebijakan pemerintah internasional. Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, menegaskan pentingnya kolaborasi global dalam proses ini.
Arif menyatakan bahwa penyusunan dokumen tersebut tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada upaya membangun kesepahaman internasional. Ia juga menekankan pentingnya membangun aliansi dengan para kreator global, khususnya dari negara yang tidak berbahasa Inggris, yang menghadapi tantangan serupa.
Indonesia melihat draf dokumen yang mengikat secara hukum ini sebagai kelanjutan dari inisiatif sebelumnya dan menyadari bahwa tidak semua negara akan setuju, namun ini adalah hal yang normal. Dengan kolaborasi yang kuat antarnegara dan pemangku kepentingan, Pemerintah Indonesia optimis dapat mendorong terciptanya sistem global yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada para pemilik hak cipta di era digital.
Sumber: AntaraNews