LMKN Tegaskan Distribusi Royalti Berbasis Data dan Skema UPA untuk Akurasi Pembayaran Hak Cipta
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan sistem Distribusi Royalti LMKN berbasis data penggunaan lagu akan berjalan paralel dengan skema Unlogged Performance Allocation (UPA) mulai Juni 2026, menjamin transparansi dan keadilan bagi para pemeg
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengambil langkah progresif dalam memastikan keadilan bagi para pencipta dan pemegang hak cipta musik di Indonesia. LMKN menegaskan bahwa sistem distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu, yang akan mulai diterapkan secara bertahap pada Juni 2026, akan berjalan seiring dengan skema Unlogged Performance Allocation (UPA) yang telah ada.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan LMKN Nomor 001.SK.LMKN.IV.2026 tentang Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik Periode Tahun 2026. Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi dalam proses pembayaran royalti.
Inisiatif ini datang sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem yang lebih mutakhir, mengingat dinamika industri musik yang terus berkembang. Dengan kombinasi dua skema ini, LMKN berupaya mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran royalti kepada seluruh pihak yang berhak.
Memahami Skema UPA dan Perannya dalam Distribusi Royalti LMKN
Skema Unlogged Performance Allocation (UPA) adalah komponen krusial dalam mekanisme distribusi royalti yang diterapkan LMKN. Menurut M. Bigi Ramadha Putra, alokasi UPA ditetapkan sebesar 20 persen dari total royalti yang berhasil dihimpun dari pengguna lagu yang tidak menyerahkan data penggunaan lagu kepada LMKN.
Bigi menjelaskan, UPA diperlukan untuk mengompensasi kemungkinan adanya lagu yang diputar tetapi belum tercakup dalam data referensi yang digunakan LMKN. Data referensi ini berasal dari monitoring radio, televisi, dan platform digital.
Meskipun skema UPA juga diterapkan di berbagai negara, alokasi UPA di Indonesia relatif lebih besar. Hal ini karena LMKN periode 2025–2028 secara aktif mendorong penguatan distribusi royalti yang lebih berbasis pada data penggunaan karya yang aktual dan terverifikasi.
Akurasi Data dan Proses Distribusi Royalti LMKN
LMKN menekankan pentingnya akurasi dan pembaruan data anggota yang disampaikan oleh masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sangat berpengaruh langsung terhadap proses penghitungan dan distribusi royalti.
Bigi mengimbau setiap LMK untuk memastikan data yang disampaikan benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan guna menghindari kendala dalam distribusi royalti di masa mendatang. LMKN menargetkan sistem distribusi royalti yang semakin akurat, transparan, dan berbasis data penggunaan karya yang terverifikasi.
Sebagai contoh, LMKN telah mendistribusikan royalti melalui skema UPA periode Juli-Desember 2025 sebesar Rp4.627.077.246. Dari jumlah tersebut, Rp2.234.449.383 dialokasikan kepada 10.074 pencipta dan/atau pemegang hak cipta anggota LMK.
Selain itu, Rp1.151.313.932 didistribusikan kepada 556 produser anggota LMK, dan Rp1.151.313.932 lainnya disalurkan kepada 1.830 pelaku pertunjukan anggota LMK. Proses distribusi kepada sejumlah LMK masih berlangsung, dengan tahapan administrasi yang berbeda-beda.
Untuk kelompok pencipta dan pemegang hak cipta, distribusi masih berjalan di tingkat LMKN, dengan koordinasi bersama LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI). Sementara itu, LMK produser seperti Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO) telah menyampaikan invoice distribusi.
Pada kelompok pelaku pertunjukan, Performer's Rights Society of Indonesia (PRISINDO), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), SELMI, dan Citra Nusa Swara (CNS) masih menunggu penyampaian invoice distribusi.
Mengatasi Repertoar Tertidur dan Mendorong Distribusi Berbasis Data
Dalam upaya memperkuat tata kelola distribusi berbasis data, LMKN memperkenalkan istilah sleeping repertoire atau repertoar tertidur. Istilah ini merujuk pada repertoar anggota LMK yang selama dua periode distribusi berturut-turut tidak muncul dalam data penggunaan lagu, namun masih menerima distribusi melalui skema UPA.
Bigi menjelaskan bahwa repertoar yang masuk kategori tersebut tidak akan lagi diperhitungkan dalam distribusi UPA berikutnya, apabila selama dua periode berturut-turut tidak terdapat data penggunaan yang terverifikasi.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong distribusi royalti yang semakin berbasis pada data penggunaan karya yang aktual dan terukur. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penyaluran royalti kepada para pemilik hak cipta yang karyanya benar-benar digunakan.
Sumber: AntaraNews