Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan administratif, dan konsistensi strategis dalam industri tekstil nasional. Penekanan ini khususnya ditujukan kepada sektor hulu yang berada di bawah Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI). Langkah ini krusial untuk menjaga daya saing industri tekstil Indonesia di kancah global.
Sorotan Kemenperin muncul setelah ditemukannya tingkat kepatuhan pelaporan yang masih rendah di kalangan perusahaan anggota APSyFI. Dari 20 perusahaan anggota, hanya 15 yang telah menyampaikan laporan aktivitas industri mereka, sementara lima lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen asosiasi terhadap akuntabilitas industri.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menyatakan bahwa kurangnya komitmen administratif ini dapat melemahkan posisi APSyFI sebagai garda terdepan industri tekstil nasional. Ia juga menyoroti adanya anomali data kinerja yang mencurigakan dari beberapa anggota asosiasi tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan industri.
Advertisement
Advertisement
Sorotan Kemenperin Terhadap Kepatuhan Pelaporan Industri Tekstil
Kepatuhan pelaporan merupakan bentuk akuntabilitas industri kepada negara, namun data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menunjukkan hal sebaliknya. Beberapa perusahaan anggota APSyFI yang tergolong besar bahkan belum melaporkan kinerja mereka sama sekali. Kondisi ini dinilai dapat mengikis kredibilitas asosiasi di mata pemerintah dan publik.
Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa komitmen administratif yang rendah ini sangat disayangkan. Padahal, APSyFI selama ini kerap mengklaim diri sebagai pelopor dan pembela utama kepentingan industri tekstil nasional. Tanpa data yang akurat dan transparan, sulit bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tepat guna dan berkeadilan.
Pemerintah berharap asosiasi industri dapat lebih proaktif dalam memastikan anggotanya memenuhi kewajiban pelaporan. Data yang valid dan terkini sangat dibutuhkan untuk memetakan kondisi industri secara menyeluruh. Hal ini juga penting untuk mengidentifikasi potensi masalah dan merancang solusi yang efektif demi kemajuan sektor tekstil.
Advertisement
Advertisement
Anomali Impor di Tengah Tuntutan Proteksi Industri Tekstil
Selain masalah kepatuhan pelaporan, Kemenperin juga menemukan anomali dalam data kinerja impor anggota APSyFI. Meskipun asosiasi ini gencar melobi untuk regulasi impor yang lebih ketat, anggota mereka justru menunjukkan peningkatan volume impor yang signifikan. Data menunjukkan bahwa impor benang dan kain oleh anggota APSyFI melonjak lebih dari 239 persen secara tahunan, dari 14,07 juta kilogram pada tahun 2024 menjadi 47,88 juta kilogram pada tahun 2025.
Febri menjelaskan bahwa beberapa anggota APSyFI memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dan izin impor umum, yang memungkinkan mereka mengimpor dalam jumlah besar. Situasi ini menimbulkan kontradiksi yang jelas: di satu sisi mereka menuntut perlindungan, namun di sisi lain mereka aktif bertindak sebagai importir. Ini bertentangan dengan semangat kemandirian industri yang selalu digaungkan.
Pemerintah menilai bahwa praktik semacam ini dapat merusak iklim usaha yang sehat dan tidak sejalan dengan upaya membangun industri tekstil yang tangguh. Kemenperin menekankan bahwa kebijakan impor harus sejalan dengan tujuan jangka panjang untuk memperkuat kapasitas produksi dalam negeri. Oleh karena itu, transparansi dan konsistensi dari pelaku industri sangat dibutuhkan.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Pemerintah dan Risiko PHK di Sektor Hilir Tekstil
Pemerintah telah lama memberikan berbagai bentuk perlindungan dan instrumen fiskal untuk sektor tekstil hulu. Ini termasuk bea masuk anti-dumping (BMAD) pada serat stapel poliester (PSF) yang berlaku sejak 2010 hingga 2027. Selain itu, ada juga BMAD pada benang spin drawn (SDY) hingga 2025, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada benang serat sintetis hingga 2026, dan bea masuk pengamanan pada impor kain hingga 2027.
Febri mengungkapkan bahwa anggota APSyFI telah menikmati manfaat ganda, yaitu perlindungan tarif dan fasilitas impor. Namun, keuntungan ini belum diimbangi dengan investasi baru atau modernisasi teknologi. Kemenperin menegaskan bahwa rekomendasi impor dan kebijakan perlindungan industri selalu berpedoman pada prinsip keadilan dan keseimbangan di seluruh sektor hulu, menengah, dan hilir.
Industri hilir yang berorientasi ekspor diberikan fleksibilitas impor untuk tetap kompetitif secara global, sementara pasar domestik diarahkan pada substitusi impor berdasarkan kapasitas industri nasional yang terverifikasi. Kemenperin memperingatkan bahwa jika bea masuk anti-dumping sebesar 45 persen, berdasarkan perhitungan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI), diterapkan, hal itu dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 40.000 pekerja di sektor hilir.
Advertisement
Febri menyebut potensi PHK massal ini sebagai tragedi nasional, mengingat risiko kehilangan pekerjaan di sektor hulu jauh lebih rendah dan masih bisa dimitigasi dengan mengoptimalkan permintaan domestik. Sektor tekstil Indonesia sendiri menunjukkan pertumbuhan positif lebih dari 4 persen pada kuartal pertama dan kedua tahun 2025, sebuah pencapaian yang harus dipertahankan. Kementerian berharap asosiasi industri dapat menilai kebijakan pemerintah secara objektif, serta mengedepankan kolaborasi dan kepatuhan alih-alih narasi yang menyesatkan.
- Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) pada serat stapel poliester (PSF), berlaku sejak 2010 hingga 2027.
- BMAD pada benang spin drawn (SDY), berlaku hingga 2025.
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pada benang serat sintetis, berlaku hingga 2026.
- Bea Masuk Pengamanan pada impor kain, berlaku hingga 2027.
Sumber: AntaraNews
Advertisement