APSyFI Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Ekspor-Impor Agar Tarif AS Tidak Naik

Produk Indonesia dikenakan bea masuk anti-dumping (BMAD) oleh Amerika Serikat.

Maulandy Rizki Bayu Kencana
APSyFI Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Ekspor-Impor Agar Tarif AS Tidak Naik
APSyFI Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Ekspor-Impor Agar Tarif AS Tidak Naik (Merdeka.com)

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor dan impor Indonesia. Hal ini bertujuan agar tarif resiprokal sebesar 32 persen yang dikenakan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap produk Indonesia bisa diringankan.

Redma menyoroti adanya dugaan kelemahan dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Menurutnya, praktik transhipment yang melibatkan barang dari China yang diekspor ke Amerika Serikat dengan menggunakan SKA dari Indonesia, terjadi sekitar tiga tahun lalu. Hal ini diduga menjadi penyebab lonjakan ekspor benang filamen polyester dari Indonesia ke Amerika Serikat yang dianggap tidak wajar.

“Ada sinyalemen transhipment, barang China mampir ke Indonesia untuk dapat Certificate of Origin, surat keterangan asal dari Indonesia. Tahun 2023, untuk benang filamen ada lonjakan ekspor dari Indonesia ke Amerika. Itu yang membuat Amerika melakukan tindakan anti-dumping,” ungkap Redma dalam konferensi pers virtual pada Jumat (4/4).

Redma menjelaskan bahwa lonjakan ekspor ini lebih banyak dilakukan oleh trader daripada produsen langsung, yang akhirnya berdampak pada seluruh produsen Indonesia. Akibatnya, produk Indonesia dikenakan bea masuk anti-dumping (BMAD) oleh Amerika Serikat.

“Setelah diteliti, ada dua perusahaan trader yang melakukan ekspor ke Amerika Serikat dan sangat tinggi. Itu trader, jadi bukan barang produksi Indonesia,” jelasnya.

Untuk mencegah masalah serupa di masa depan, Redma meminta agar pemerintah lebih selektif dalam penerbitan SKA. SKA seharusnya hanya diterbitkan untuk barang yang diproduksi di Indonesia, bukan untuk barang hasil transhipment.

“Kalau penerbitan SKA tidak dibenahi, kita akan merugi. Bukan Amerika turunkan tarif, tapi menaikkan tarif. Ada kenaikan ekspor tidak wajar akan dicurigai pemerintah Amerika Serikat, akan jadi masalah,” tegasnya.

Redma berharap pemerintah dapat memperhatikan masalah ini dan hati-hati dalam menerbitkan SKA, agar dampaknya tidak merugikan produsen Indonesia lainnya.

Rekomendasi