Yusril sebut Perppu KUHAP Belum Mendesak, Kecuali Presiden Berpendapat Lain dan Mau Mengeluarkan
Hal berbeda jika Presiden Prabowo Subianto berpendapat lain dan mengeluarkan Perppu. Ia mengaku hal tersebut merupakan wewenang presiden.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI menuai polemik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada hal mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Saya belum melihat ada alasan yang mendesak untuk melakukan Perppu ya," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Senin (24/11).
Hal berbeda jika Presiden Prabowo Subianto berpendapat lain dan mengeluarkan Perppu. Ia mengaku hal tersebut merupakan wewenang presiden.
"Saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain ya. Sementara kalau saya berpendapat bahwa apa yang sudah ada itu dijalankan lebih dulu," tuturnya.
Bisa Judicial Review di MK
Ia mengaku jika ada kekurangan pada UU KUHAP, nantinya bisa diperbaiki melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain Judicial Review, juga bisa dilakukan amandemen.
"Jika ada kekurangan-kekurangan, itu dapat kita perbaiki. Baik dengan amandemen terhadap KUHAP itu sendiri maupun judicial Review kepada MK," kata Yusril.
Setelah RUU KUHAP disahkan oleh DPR RI, selanjutnya pemerintah menargetkan sejumlah RUU seperti restoratif justice, pelaksanaan hukuman mati. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian aturan dari KUHAP lama ke baru.
"Insya Allah ini dapat diselesaikan sebelum berlakunya KUHAP baru yang akan datang, karena memang itu merupakan satu keharusan," kata dia.
Pemerintah Tindak Lanjut Putusan MK
Tak hanya itu, pemerintah juga sedang menindaklanjuti putusan MK terkait pemilu, MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Ia mengaku revisi UU Pemilu dan MD3 tersebut akan berimplikasi pada UU Partai Politik.
"Ini merupakan satu pembaharuan yang cukup besar yang kita lakukan di samping secara Internasional. Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap banyak sekali regulasi seperti yang dituntut oleh OECD, karena Indonesia akan menjadi anggota kelompok negara maju ini mungkin 3 tahun yang akan datang," ucapnya.