Komisi III DPR menggelar rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana bersama pemerintah. RUU ini dirancang untuk menyelaraskan ratusan undang-undang sektoral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) memaparkan bahwa RUU ini terdiri dari 3 Bab dan 9 Pasal. Salah satu poin krusial yang disampaikan Eddy adalah penghapusan ketentuan pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP.
Eddy menyoroti ketidakadilan yang kerap terjadi akibat kaku-nya aturan minimum khusus, terutama dalam kasus narkoba skala kecil.
"Pidana minimum khusus dihapus, karena pertimbangan dari kasus narkoba yang cuma membawa 0,3 atau 0,4 gram harus ditahan (minimal) 4 tahun. Maka balik lagi dengan keputusan hakim (diskresi)," ujar Eddy.
Meski demikian, Eddy menegaskan penghapusan minimum khusus tidak berlaku mutlak. Pasal 111 mengatur pengecualian untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Pidana minimum khusus tetap berlaku untuk kasus Pelanggaran HAM Berat, Terorisme, Pencucian Uang, dan Korupsi.
Perubahan besar lainnya adalah konversi nominal denda menjadi sistem "Kategori". Eddy menjelaskan, pidana denda kini dibagi menjadi Kategori 1 sampai 8, dengan nilai mulai dari maksimal Rp1 juta hingga Rp50 miliar.
"Jadi sekarang berbagai undang-undang sudah tidak menyebut nominal, tapi kategori sesuai KUHP," jelas Eddy.
Sebagai contoh, dalam UU Perikanan yang sebelumnya menyebut denda maksimal Rp1,5 miliar, kini disesuaikan menjadi denda Kategori 5. Selain itu, frasa pidana penjara "dan" denda (akumulatif) diubah menjadi "dan/atau" (alternatif/akumulatif) untuk memberikan fleksibilitas pada hakim.
Advertisement
RUU ini juga menyasar belasan ribu Peraturan Daerah (Perda). Eddy menyebut sanksi "pidana kurungan" dalam Perda akan dihapus dan dikonversi sepenuhnya menjadi pidana denda.
Besaran dendanya disesuaikan berdasarkan subjek hukum. Jika pelakunya perseorangan, denda maksimal masuk Kategori 2 (Rp10 juta). Namun, jika pelakunya korporasi, denda bisa mencapai Kategori 5 (Rp500 juta).
Pemerintah juga membedakan denda berdasarkan motif keuntungan finansial. Jika pelanggaran dilakukan untuk mencari keuntungan, denda bagi perseorangan naik ke Kategori 4, sementara korporasi melonjak ke Kategori 8.
Artikel ini ditulis reporter magang: Muhammad Naufal Syafrie