DPR Sebut KUHP dan KUHAP Baru Jadikan Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

KUHP dan KUHAP baru disebut memuat nilai-nilai baru, salah satunya keadilan restoratif.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
DPR Sebut KUHP dan KUHAP Baru Jadikan Penegakan Hukum Lebih Manusiawi
DPR Sebut KUHP dan KUHAP Baru Jadikan Penegakan Hukum Lebih Manusiawi (Merdeka.com)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.

“Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud," kata Habiburokhman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

Menurut dia, dua produk hukum itu sangat reformis. Hal itu karena KUHP dan KUHAP baru disebut memuat nilai-nilai baru, salah satunya keadilan restoratif.

"(KUHP dan KUHAP baru) mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum, membutuhkan pelaksanaan yang juga baik," ujarnya.

Habiburokhman menyampaikan, perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan kesiapan dan keselarasan antar aparat penegak hukum agar dapat diterapkan secara baik dan konsisten.

Selain itu, Komisi III DPR mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang sejak dini mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi melalui kerja sama formal.

“Saya terus terang, tadinya baru akan mengusulkan, ya, baik kepada Pak Kapolri maupun kepada Pak Jaksa Agung untuk membuat MoU ini. Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan," ucapnya.

Ia menilai, sinergi dua institusi penegak hukum di tahap awal proses pidana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat.

Dengan koordinasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai lebih berpeluang menghadirkan keadilan yang selama ini diharapkan publik.

Rekomendasi