Delik Aduan KUHP Baru: Hanya Pasangan Sah dan Orang Tua yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo
Ketentuan delik aduan dalam KUHP baru terkait perzinaan dan kumpul kebo kini hanya membatasi pelapor pada pasangan sah atau orang tua, memicu perdebatan moralitas, efektif berlaku 2 Januari 2026.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia, salah satunya terkait ketentuan delik aduan untuk tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau kumpul kebo.
Perubahan krusial ini diatur dalam Pasal 411 dan 412 KUHP baru, yang secara tegas membatasi pihak-pihak yang berhak mengajukan aduan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa hanya pasangan sah atau orang tua dari pelaku yang memiliki legalitas untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat berwenang.
Pembatasan ini menjadikan perzinaan dan kumpul kebo sebagai delik aduan mutlak, yang berarti penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dirugikan secara langsung. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi privasi keluarga dan anak-anak, serta mencegah intervensi pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan hukum.
Ketentuan Delik Aduan dalam KUHP Baru
Pasal 411 KUHP baru secara spesifik mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, Pasal 412 KUHP baru mengatur pidana bagi setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi. Pelanggar ketentuan ini dapat dipidana paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Penuntutan untuk kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar aduan dari pihak tertentu.
Untuk kasus perzinaan, aduan harus berasal dari suami atau istri yang terikat perkawinan. Sedangkan untuk tindak pidana kumpul kebo, aduan dapat diajukan oleh orang tua atau anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan. Penting untuk dicatat bahwa anak yang ingin mengadukan orang tuanya terkait pelanggaran Pasal 411 dan 412 KUHP baru ini harus sudah berumur minimal 16 tahun.
Perlindungan Anak dan Kompromi Moralitas
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan delik aduan ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada anak-anak. Menurutnya, KUHP lama hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang sudah berkeluarga atau memiliki hubungan pernikahan, namun KUHP baru juga mencakup aspek perlindungan terhadap anak yang harus dilindungi.
Proses perumusan pasal-pasal ini di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sempat diwarnai perdebatan sengit mengenai isu moralitas. Perdebatan terjadi di antara partai-partai, baik yang berideologi nasionalis maupun yang berbasis agama, yang pada akhirnya menghasilkan kompromi seperti yang tercantum dalam undang-undang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Meskipun telah diundangkan sejak tiga tahun lalu, KUHP baru ini baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, setelah masa transisi yang ditetapkan.
Sumber: AntaraNews