Advertisement
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pengundangan KUHP ini dipandang sebagai langkah maju bagi Indonesia untuk melepaskan diri dari warisan hukum kolonial menuju kedaulatan hukum nasional.
Namun, di balik apresiasi tersebut, MUI juga menyuarakan sejumlah catatan kritis. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyoroti khususnya pasal-pasal yang mengatur potensi pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.
Menurut Niam, meskipun KUHP baru secara umum diapresiasi, terdapat kekhawatiran bahwa implementasi beberapa pasalnya dapat menimbulkan ketidakadilan. MUI berharap implementasi KUHP di lapangan akan benar-benar berdampak positif pada ketertiban masyarakat serta menjamin keadilan dan kesejahteraan umum.
Advertisement
Advertisement
Niam menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur larangan perkawinan bagi seseorang yang memiliki penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat dalam perkawinan.
Ia mencontohkan, kasus poliandri, di mana seorang istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, dapat dipidana. Hal ini karena adanya penghalang yang sah secara hukum.
Namun, Niam menegaskan bahwa logika yang sama tidak berlaku untuk poligami. Dalam Islam, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan bagi seorang laki-laki.
Advertisement
MUI merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan ketentuan fikih yang membedakan secara jelas antara penghalang perkawinan yang sah dan tidak sah.
Advertisement
MUI secara tegas menyatakan bahwa pemidanaan terhadap nikah siri adalah tidak tepat.
Niam menjelaskan bahwa nikah siri tidak selalu terjadi karena keinginan untuk menyembunyikan status pernikahan. Seringkali, kondisi faktual di masyarakat menunjukkan bahwa nikah siri dilakukan karena persoalan akses terhadap dokumen administrasi.
Perkawinan pada hakikatnya adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya seharusnya berada pada sisi perdata, bukan pidana.
Advertisement
Memidanakan sesuatu yang esensinya adalah urusan perdata, menurut MUI, perlu diluruskan dan diperbaiki dalam regulasi.
Advertisement
Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui ada penghalang yang sah untuk perkawinan tersebut.
Menurut Niam, ketentuan ini sebenarnya sudah jelas dan aman, mengingat adanya qaid atau batasan 'penghalang yang sah'. Undang-Undang Perkawinan sendiri menyatakan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1).
MUI berpendapat bahwa nikah siri, sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan.
Advertisement
Oleh karena itu, pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 dianggap sebagai tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum. Bahkan, jika dijadikan dasar pemidanaan, hal itu akan bertentangan dengan hukum Islam.
MUI menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP agar hukum dapat berfungsi untuk kepentingan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan ketertiban umum.
Sumber: AntaraNews
Advertisement