Nama Asep Kuswanto muncul dalam pusaran perkara pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Asep ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai tersangka dalam kasus longsor di TPST Bantargebang memakan korban jiwa tujuh orang.
Penetapan tersangka itu menjadi titik balik perjalanan panjang Asep dari seorang birokrat yang nyaris seluruh kariernya dihabiskan di sektor kebersihan kota.
Advertisement
Perjalanan Karier
Dirangkum dari berbagai sumber, Asep bukan nama baru dalam urusan sampah Jakarta. Pria kelahiran Jakarta pada 1973, ini masuk sebagai aparatur sipil negara di Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta pada 1998. Sejak itu, arah kariernya nyaris tak bergeser dari pengelolaan sampah.
Pada 2015, Asep dipercaya memimpin Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Kebersihan. Posisi itu membawanya lebih dekat ke Bantargebang, simpul utama pengolahan sampah ibu kota.
Dua tahun kemudian, struktur berubah. Dinas Kebersihan dilebur menjadi Dinas Lingkungan Hidup pada 2017. Asep tetap berada di dalamnya, melanjutkan peran yang serupa dalam organisasi yang diperbarui.
Kariernya mencapai puncak pada 2021, ketika Asep dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Jabatan itu menempatkannya di garis depan pengelolaan TPST Bantargebang.
Namun jabatan itu pula yang membuat perjalanan karier berbelok. Tak kala pengelolaan TPST Bantargebang menjadi sorotan.
Advertisement
Tragedi Longsor Bantargebang
Pada akhir 2024, pemerintah melalui KLH/BPLH menjatuhkan sanksi administratif. Pengawasan berulang sepanjang 2025 mencatat status tidak taat. Kewajiban audit lingkungan telah diterbitkan, tetapi perbaikan signifikan tak tercatat.
Situasi itu berujung pada peristiwa 8 Maret 2026. Longsor di area TPST Bantargebang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya.
Penanganan kasus meningkat ke tahap penyidikan. KLH/BPLH berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Berkas-berkas mulai disusun, alur tanggung jawab ditelusuri.
Pada 20 April 2026, gelar perkara menetapkan Asep sebagai tersangka. Sehari kemudian, surat penetapan disampaikan. Statusnya resmi berubah, dari pejabat aktif menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Asep dijerat Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Advertisement
Jumlah Kekayaan
Di luar perkara itu, Asep tercatat sebagai pejabat yang rutin melaporkan harta kekayaannya.
Dalam laporan terakhir per 31 Maret 2026, total kekayaannya mencapai sekitar Rp1,87 miliar setelah dikurangi utang. Aset itu mencakup satu properti di Depok, kendaraan pribadi, serta kas dan harta bergerak lainnya.