KPK Bicara Risiko Transaksi Kekuasaan dan Korupsi di Balik Wacana Kepala Daerah Lewat DPRD
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD memperbesar risiko transaksi kekuasaannya.
Golkar menjadi partai pertama yang menegaskan niatnya mengubah sistem pemilihan kepala daerah. Tidak lagi melalui pemilu langsung, namun lewat DPRD. Alasannya, guna menekan tingginya biaya politik.
Merespons hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kritik. Menurut KPK, dengan Pilkada dipilih DPRD, semakin terkonsentrasi jumlah aktor pengambil keputusan, maka semakin tinggi risiko transaksi kekuasaan dan korupsi yang tersembunyi.
“Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, tapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto seperti dikutip dari situs resmi KPK, Selasa (10/2).
Setyo menganalogikan mekanisme Pilkada melalui DPRD sebagai piramida terbalik, di mana segelintir elite di ruang komisi, fraksi dan ruang sidang menentukan nasib jutaan rakyat. Kondisi tersebut menciptakan risiko state capture corruption, artinya kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu sehingga melumpuhkan fungsi pengawasan (check and balances) karena kepala daerah merasa berhutang budi pada DPRD, bukan rakyat.
“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, korupsi akan terus berulang apapun sistem pilkadanya,” ujar Setyo.
Pilkada Melalui DPRD dan Resiko Korupsi Transaksi Kekuasaan
Setyo memandang, pemilihan kepala daerah melalui DPRD memperbesar risiko transaksi kekuasaannya. Sebab pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang.
“KPK mengidentifikasi akar masalah korupsi kepala daerah selama ini, baik sistem langsung maupun tidak langsung adalah high cost politics (politik biaya tinggi) yang memicu ‘ijon politik’ kepada donatur,” ungkap dia.
Meski begitu, Setyo mengamini, Pilkada langsung juga tidak kebal praktik rasuah. Namun sistem tersebut menyediakan ruang koreksi publik yang jauh lebih kuat.
“KPK berharap wacana reformasi sistem pilkada tidak terjebak pada efisiensi biaya semata, melainkan harus mengedepankan nilai ideologis kekuasaan yang bersih dari intervensi cukong politik dan benar-benar berlandaskan moral publik,” Setyo menutup.
Sebagai informasi, selain KPK hadir pula Akademisi Otonomi Daerah Indonesia, Djohermansyah Djohan, Dia menyoroti celah konstitusi terkait diksi “dipilih secara demokratis” dalam Undang-undang (UU) yang bisa diinterpretasikan berbeda dengan pemilihan presiden yang wajib dipilih rakyat secara langsung.
Diketahui, diskusi KPK soal kepala daerah dipilih DPRD dilangsungkan saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pilkada Melalui DPRD-Menyoal Biaya Tinggi Politik” bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta yang dihadiri Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, bersama jajaran partai Golkar.