Aktivis dan Akademisi Tasikmalaya Bahas Opsi Pilkada Lewat DPRD
Aktivis menilai bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus dipikirkan dengan matang, mengingat biaya politik yang tinggi.
Perdebatan mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat. Sejumlah aktivis dan akademisi di Tasikmalaya berpendapat bahwa opsi ini perlu dipertimbangkan dengan serius, mengingat tingginya biaya politik dan maraknya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada langsung. Diskusi publik dengan tema
"Kembali ke Akar: Pemilihan Kepala Daerah Harus Diserahkan Kembali kepada DPRD" berlangsung di Kopi Garasi Veloce, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Minggu (1/2).
Dr. Nana Suryana, Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, menjelaskan bahwa perubahan sistem Pilkada dari DPRD ke pemilihan langsung awalnya dimaksudkan untuk menghasilkan kepala daerah yang lebih berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, Pilkada langsung justru menghadirkan berbagai masalah serius. "Pemilihan kepala daerah secara langsung membutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari mendapatkan tiket rekomendasi partai, biaya kampanye, hingga potensi konflik horizontal dan sengketa hukum. Belum lagi dorongan kepala daerah untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan," ungkap Nana.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk penyelenggaraan Pilkada langsung, hasil yang diperoleh belum sebanding dengan kualitas kepemimpinan daerah yang dihasilkan.
Nana merujuk pada data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat bahwa sedikitnya 167 kepala daerah hasil Pilkada langsung terjerat kasus korupsi.
"Biaya Pilkada yang mencapai puluhan triliun rupiah tidak sebanding dengan keberhasilan pembangunan di daerah. Ambisi kekuasaan kerap mendorong praktik korupsi, termasuk memperjualbelikan proyek pemerintah," katanya.
Selain itu, ia berpendapat bahwa peningkatan kualitas demokrasi seharusnya didukung oleh tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat yang memadai. Dengan mayoritas penduduk yang masih memiliki pendidikan setingkat SMP dan tingkat ekonomi yang relatif rendah, Nana menilai bahwa anggaran Pilkada lebih baik dialokasikan untuk mendukung pembiayaan UMKM serta pengembangan infrastruktur pendidikan.
Prinsip Demokrasi
Sementara itu, Rino Sundawa Putra, seorang pengajar di FISIP Universitas Siliwangi, menyatakan bahwa secara regulasi, pelaksanaan Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu memberikan ruang untuk mekanisme tersebut, asalkan dilakukan revisi regulasi yang diperlukan.
"Pilkada melalui DPRD tidak menyalahi demokrasi dan tidak melanggar undang-undang. Wacana ini juga bukan hal baru dan sudah pernah muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah melihat maraknya politik uang dan konflik sosial akibat polarisasi Pilkada langsung," ujar Rino.
Meski demikian, Rino mengingatkan agar penerapan Pilkada melalui DPRD tidak menimbulkan skeptisisme di kalangan publik. Ia menilai bahwa apatisme masyarakat terhadap Pilkada langsung saat ini terlihat dari rendahnya partisipasi pemilih, terutama ketika Pilkada harus dilangsungkan dalam dua putaran atau bahkan diulang.
"Secara prosedural tidak ada perbedaan mendasar antara Pilkada langsung dan melalui DPRD. Namun secara substansial, Pilkada langsung sering kali hanya menjadi ritual pergantian kepala daerah, sementara kekuatan kapital justru lebih dominan dibandingkan ideologi," ujarnya.
Akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Asep Tamam, juga memiliki pandangan yang sejalan. Ia berpendapat bahwa jika Pilkada langsung terus dipertahankan tanpa evaluasi yang mendalam, hal tersebut berpotensi merusak nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
"Pilkada langsung cenderung berputar dari uang kembali ke uang. Banyak kepala daerah yang akhirnya hanya duduk, diam, dan diam-diam melakukan korupsi," kata Asep.
Asep juga mengusulkan agar pemilihan kepala daerah melalui DPRD diterapkan untuk satu periode sebagai bentuk evaluasi menyeluruh.
Data yang disampaikan oleh moderator diskusi, Ai Tina Agustina, seorang akademisi dari Universitas Mayasaribakti, menunjukkan bahwa anggaran untuk Pilkada 2024 mencapai sekitar Rp 76 triliun jika menghitung seluruh tahapan dan biaya penyelenggaraan.
Di sisi lain, rata-rata biaya kampanye calon bupati atau wali kota diperkirakan berkisar antara Rp20-30 miliar, sedangkan calon gubernur bahkan bisa mencapai Rp100 miliar.
Diskusi ini menyimpulkan bahwa evaluasi terhadap sistem Pilkada perlu dilakukan secara objektif dan terbuka, dengan mempertimbangkan efektivitas demokrasi, efisiensi anggaran negara, serta upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.