Ada 167 Kepala Daerah Korupsi di Tengah Biaya Pilkada Capai Rp76 T, Akademisi: Perlu Ada Evaluasi Mekanisme DPRD

Biaya untuk penyelenggaraan Pilkada dianggap sangat tinggi, mencapai Rp76 triliun. Selain itu, catatan KPK mengenai kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.

Muhammad Farih Fanani
Oleh Muhammad Farih Fanani - Reporter
Ada 167 Kepala Daerah Korupsi di Tengah Biaya Pilkada Capai Rp76 T, Akademisi: Perlu Ada Evaluasi Mekanisme DPRD
Rp 76 T Biaya Pilkada dan 167 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Akademisi Nilai Mekanisme DPRD Perlu Dipertimbangkan (© 2026 Liputan6.com)

Anggaran untuk Pilkada yang mencapai Rp 76 triliun, bersamaan dengan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat 167 kepala daerah terlibat dalam kasus korupsi, kembali memicu perdebatan mengenai efektivitas pemilihan kepala daerah secara langsung.

Sejumlah akademisi berpendapat bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebaiknya dipertimbangkan sebagai alternatif yang layak.

Wacana ini muncul dalam sebuah diskusi publik yang berjudul "Kembali ke Akar: Pemilihan Kepala Daerah Harus Diserahkan Kembali kepada DPRD," yang diselenggarakan oleh aktivis muda di Tasikmalaya, tepatnya di Kopi Garasi Veloce, pada hari Minggu (1/2).

Dr. Nana Suryana, yang menjabat sebagai Direktur Program Pascasarjana di Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, menilai bahwa tujuan awal dari Pilkada langsung, yaitu untuk menghasilkan kepala daerah yang berkualitas, belum sepenuhnya tercapai.

Menurutnya, tingginya biaya politik yang terlibat dalam Pilkada langsung justru menciptakan peluang untuk terjadinya korupsi sejak awal proses pencalonan.

"Mulai dari biaya untuk mendapatkan rekomendasi partai, kampanye, hingga potensi konflik dan sengketa hukum, semua itu memerlukan biaya yang besar. Akibatnya, kepala daerah terdorong untuk mengembalikan biaya politik tersebut," ungkap Nana.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun negara telah mengeluarkan anggaran mencapai puluhan triliun rupiah untuk Pilkada langsung, banyak kepala daerah yang justru terjerat dalam masalah hukum.

"Biaya yang besar tersebut tidak sebanding dengan hasil pembangunan di daerah. KPK mencatat ada 167 kepala daerah yang merupakan produk Pilkada langsung dan terlibat dalam kasus korupsi," lanjutnya.

Nana juga menggarisbawahi kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kualitas demokrasi elektoral. Dengan mayoritas penduduk yang hanya memiliki tingkat pendidikan setara SMP dan kondisi ekonomi yang relatif rendah, ia mengusulkan agar anggaran untuk Pilkada dialihkan untuk memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pembangunan infrastruktur pendidikan.

Rp76 T Biaya Pilkada, 167 Kepala Daerah Korupsi, Akademisi: Mekanisme DPRD Perlu Dipertimbangkan
Rp 76 T Biaya Pilkada dan 167 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Akademisi Nilai Mekanisme DPRD Perlu Dipertimbangkan © 2026 Liputan6.com

Di sisi lain, Rino Sundawa Putra, seorang pengajar di FISIP Universitas Siliwangi, mengungkapkan bahwa secara hukum, pelaksanaan Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Ia berpendapat bahwa mekanisme ini dapat direalisasikan dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 mengenai Pemilu.

"Pilkada melalui DPRD tidak menyalahi demokrasi. Wacana ini juga bukan hal baru, bahkan sudah muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah melihat maraknya politik uang dan konflik horizontal akibat polarisasi Pilkada langsung," tegas Rino.

Namun, ia juga menekankan pentingnya agar penerapan Pilkada melalui DPRD tidak menimbulkan keraguan di kalangan publik. Menurut Rino, apatisme masyarakat terhadap Pilkada langsung saat ini terlihat dari rendahnya tingkat partisipasi pemilih. "Secara prosedural tidak ada perbedaan mendasar. Tetapi secara substansial, Pilkada langsung sering kali hanya menjadi ritual legitimasi, sementara kekuatan kapital justru lebih dominan dibandingkan ideologi," tambahnya.

Sementara itu, Dr. Asep Tamam, seorang akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, memiliki pandangan serupa. Ia berpendapat bahwa Pilkada langsung cenderung berputar di sekitar uang dan bisa merusak nilai-nilai demokrasi jika tidak dievaluasi secara serius.

"Banyak kepala daerah yang akhirnya hanya duduk, diam, dan diam-diam korupsi. Proses yang salah sejak awal akan menghasilkan kepemimpinan yang bermasalah," ungkap Asep.

Asep juga menyarankan agar mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD diterapkan selama satu periode sebagai bahan evaluasi, sebelum diputuskan apakah sistem tersebut perlu dipertahankan atau dikembalikan kepada rakyat. Data yang disampaikan oleh moderator diskusi, Ai Tina Agustina, akademisi Universitas Mayasaribakti, menunjukkan bahwa total anggaran untuk Pilkada 2024 mencapai Rp76 triliun jika seluruh tahapan penyelenggaraan dihitung. Biaya kampanye untuk calon bupati atau wali kota rata-rata berkisar antara Rp 20 hingga 30 miliar, sedangkan calon gubernur bisa mencapai Rp 100 miliar.

Diskusi tersebut menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada, tidak hanya dari sudut pandang prosedural demokrasi, tetapi juga dari aspek efisiensi anggaran negara dan upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.

Rekomendasi