Pilkada Lewat DPRD: Pengamat Sebut Rentan Lahirkan Pemimpin Tanpa Legitimasi Kuat
Wacana Pilkada lewat DPRD berpotensi melahirkan pemimpin tanpa legitimasi kuat di mata publik dan menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi, menurut pengamat politik.
Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menegaskan bahwa sistem ini berisiko tinggi melahirkan pemimpin daerah yang tidak memiliki legitimasi kuat di mata publik. Hal ini karena proses pemilihan yang tidak melibatkan partisipasi langsung masyarakat secara luas.
Efriza menjelaskan bahwa inti persoalan bukan pada kemampuan masyarakat dalam memilih, melainkan pada kualitas kandidat yang diajukan oleh elite politik. Jika kandidat yang dicalonkan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka pemimpin terpilih tidak akan mampu memberikan manfaat optimal bagi daerah. Kondisi ini dikhawatirkan akan menjauhkan masyarakat dari esensi demokrasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, sebelumnya juga telah menanggapi usulan ini. Beliau menyatakan bahwa perubahan mekanisme Pilkada dari langsung menjadi tidak langsung memerlukan perubahan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Penegasan ini mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta selaras dengan butir keempat Pancasila mengenai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Potensi Lemahnya Legitimasi Pemimpin Daerah
Pilkada tidak langsung, menurut Efriza, berpotensi besar menghasilkan pemimpin yang kurang memiliki legitimasi di mata publik. Pemimpin yang terpilih melalui mekanisme ini dikhawatirkan tidak dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara efektif. Hal ini dapat terjadi karena proses pemilihan yang tidak melibatkan suara langsung dari rakyat yang akan dipimpinnya.
Kualitas kandidat yang disodorkan oleh elite politik menjadi krusial dalam sistem ini. Jika elite politik tidak mampu mencalonkan figur yang sesuai dengan keinginan masyarakat, maka hasil Pilkada tidak langsung akan menimbulkan ketidakpuasan. Efriza menekankan bahwa sistem semacam ini dapat menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi yang seharusnya inklusif.
Lebih lanjut, Efriza memandang bahwa Pilkada tidak langsung dapat menciptakan ketidakadilan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia bahkan menyamakan sistem ini dengan praktik yang pernah terjadi pada era Orde Baru, di mana partisipasi publik dalam menentukan pemimpin sangat terbatas. Situasi ini berpotensi menimbulkan kesemrawutan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Risiko Elitisme dan Politik Transaksional
Sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga disinyalir akan memperkuat praktik elitisme dan politik transaksional. Efriza menjelaskan bahwa akses kekuasaan akan semakin terbatas dan hanya berputar di kalangan elite politik tertentu. Hal ini berpotensi menutup peluang bagi figur-figur berkualitas yang tidak memiliki kedekatan dengan elite untuk maju dalam kontestasi politik.
Selain itu, Pilkada tidak langsung justru berpotensi meningkatkan biaya politik secara tersembunyi. Meskipun terlihat lebih hemat di permukaan, biaya untuk memobilisasi dukungan di kalangan elite bisa jauh lebih besar dan tidak transparan. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat melemahkan prinsip demokrasi substantif, di mana keputusan politik seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Kecenderungan politik transaksional yang menguat akan membuat proses pemilihan lebih mahal bagi para elite. Ini akan menciptakan lingkaran setan di mana hanya mereka yang memiliki sumber daya finansial besar yang bisa mendapatkan akses kekuasaan. Akibatnya, kepentingan publik bisa terpinggirkan oleh kepentingan segelintir elite.
Perubahan Undang-Undang dan Prinsip Demokrasi
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, sebelumnya telah menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada melalui mekanisme DPRD memerlukan perubahan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pernyataan ini disampaikan saat menanggapi wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung di Kota Padang.
Tito Karnavian menegaskan bahwa setiap perubahan dalam sistem pemilihan harus merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini juga harus selaras dengan butir keempat Pancasila yang berbunyi 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'. Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya musyawarah dan perwakilan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Perubahan undang-undang ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap mekanisme pemilihan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan konstitusi. Apabila Pilkada tidak langsung diberlakukan tanpa landasan hukum yang kuat dan pertimbangan matang, dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan konstitusional dan legitimasi. Oleh karena itu, kajian mendalam diperlukan sebelum mengambil keputusan terkait perubahan sistem Pilkada.
Sumber: AntaraNews