PUSaKO Unand Tolak Tegas Wacana Pilkada Lewat DPRD, Sebut Lahirkan Korupsi Sistemik
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand menolak keras wacana pengembalian mekanisme Pilkada lewat DPRD, menegaskan pilihan langsung adalah kedaulatan rakyat dan investasi demokrasi.
PUSaKO Unand Tolak Tegas Wacana Pilkada Lewat DPRD, Sebut Lahirkan Korupsi Sistemik
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sikap ini disampaikan langsung oleh Direktur PUSaKO, Charles Simabura, di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Penolakan tersebut didasari oleh kekhawatiran akan hilangnya hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin secara langsung. PUSaKO menilai sistem pemilihan langsung merupakan implementasi konkret dari kedaulatan rakyat yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Charles Simabura menegaskan bahwa dalih efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak fundamental warga negara. Menurutnya, biaya demokrasi adalah investasi penting untuk menjaga legitimasi serta akuntabilitas kepemimpinan di daerah.
Mempertahankan Kedaulatan Rakyat dalam Pilkada Langsung
PUSaKO Unand secara konsisten mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Mereka berargumen bahwa mekanisme ini merupakan perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945.
Penolakan terhadap wacana Pilkada lewat DPRD juga mencakup penolakan terhadap argumen efisiensi anggaran. Charles Simabura menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk demokrasi seharusnya dilihat sebagai investasi. Investasi ini krusial untuk memastikan legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan daerah.
Sejarah telah membuktikan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD cenderung melahirkan praktik korupsi sistemik. Selain itu, mekanisme ini juga kerap memicu politik transaksional dan melemahkan akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat yang seharusnya mereka layani.
Reformasi Sistem Politik dan Penguatan Pilkada
Selain menolak Pilkada tidak langsung, PUSaKO juga mendorong reformasi sistem politik secara menyeluruh. Hal ini mencakup tata kelola internal partai politik yang lebih baik, demokratisasi proses pencalonan, serta penguatan sistem kaderisasi berjenjang.
Desentralisasi struktur partai juga menjadi fokus agar partai lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem politik yang lebih sehat dan representatif.
PUSaKO juga menyerukan penguatan penyelenggaraan Pilkada langsung melalui beberapa aspek penting. Peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan ketat terhadap praktik politik uang, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu adalah prioritas.
Selain itu, peningkatan literasi politik masyarakat dianggap vital untuk memastikan partisipasi yang cerdas dan bertanggung jawab. Ini akan mendukung terciptanya Pilkada yang jujur dan adil, serta memperkuat legitimasi pemimpin terpilih.
Desakan Revisi Undang-Undang dan Implementasi Putusan MK
PUSaKO mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini penting untuk memastikan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Tujuan revisi undang-undang tersebut adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini harus diimplementasikan dengan tetap mempertahankan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Selain itu, revisi juga bertujuan untuk memastikan desain pemilu serentak nasional dan daerah yang terpisah dapat terlaksana dengan baik mulai tahun 2029. Pemisahan ini diharapkan dapat menjaga fokus dan efektivitas penyelenggaraan setiap jenis pemilu.
PUSaKO menekankan pentingnya memastikan DPRD dan kepala daerah tetap memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Hal ini krusial agar sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif dan optimal.
Sumber: AntaraNews