PDI Perjuangan Bahas Sikap Pilkada di Rakernas, Mayoritas Publik Tolak Dipilih DPRD
PDI Perjuangan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk membahas sikapnya terkait isu pemilihan kepala daerah (Pilkada), sementara hasil survei menunjukkan mayoritas pemilih menolak Pilkada dipilih oleh DPRD.
PDI Perjuangan (PDIP) memulai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu ini, dengan salah satu agenda utama membahas sikap partai terhadap isu krusial pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pembahasan ini mencakup apakah Pilkada akan tetap dipilih langsung oleh masyarakat atau kembali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa seluruh usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) akan didengarkan dan menjadi bagian dari rekomendasi Rakernas.
Hasto menekankan pentingnya melibatkan seluruh kader dalam menentukan sikap demi membudayakan sistem demokrasi yang sehat di internal partai. Sikap resmi PDI Perjuangan akan diumumkan kepada publik pada akhir masa Rakernas, setelah seluruh pandangan dan masukan dari peserta ditampung secara menyeluruh.
Di sisi lain, isu Pilkada tidak langsung ini mendapat penolakan signifikan dari masyarakat. Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan bahwa mayoritas pemilih, termasuk dari berbagai calon presiden pada Pilpres 2024, menolak wacana Pilkada dipilih oleh DPRD. Penolakan ini menjadi pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan partai.
Pembahasan Pilkada di Rakernas PDI Perjuangan
PDI Perjuangan menggelar Rakernas selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Januari 2026, di Ancol, Jakarta. Agenda ini menjadi forum strategis bagi partai untuk merumuskan arah kebijakan penting, termasuk terkait sistem pemilihan kepala daerah. Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa keputusan mengenai Pilkada belum final dan akan melalui proses pembahasan mendalam.
Seluruh masukan dari DPD akan dikumpulkan dan dibacakan pada penutupan Rakernas. Hasto menjelaskan bahwa pertimbangan filosofis, ideologis, dan manajemen penyelenggaraan pemilu akan menjadi dasar rekomendasi yang dihasilkan.
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, juga hadir dalam Rakernas ini, menandai dimulainya rangkaian agenda besar partai yang bertepatan dengan HUT ke-53 PDI Perjuangan. Kehadiran Megawati menegaskan komitmen partai dalam menjaga prinsip kedaulatan rakyat dan partisipasi masyarakat luas dalam demokrasi.
Penolakan Publik Terhadap Pilkada oleh DPRD
Wacana Pilkada tidak langsung menuai respons negatif dari masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh survei LSI Denny JA. Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, menyatakan bahwa 67,1 persen pemilih Prabowo Subianto kurang setuju atau tidak setuju sama sekali dengan Pilkada tidak langsung.
Penolakan serupa juga ditunjukkan oleh pemilih calon presiden lainnya; 60,9 persen pemilih Anies Baswedan dan 77,5 persen pemilih Ganjar Pranowo menolak Pilkada dipilih DPRD. Ardian Sopa menyimpulkan bahwa mayoritas responden menolak Pilkada melalui DPRD karena sebagian besar pemilih aktif saat ini tumbuh dalam kultur pemilu langsung sejak tahun 2005.
Publik menganggap pemilihan langsung sebagai satu-satunya cara yang wajar untuk memilih kepala daerah, bukan melalui lobi-lobi elit. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, juga menegaskan bahwa partainya mendukung Pilkada langsung, karena tuntutan masyarakat pasca-reformasi untuk memilih pemimpin daerah secara langsung semakin kuat.
Metodologi Survei LSI Denny JA
Survei yang dilakukan oleh LSI Denny JA ini menggunakan metodologi multi-stage random sampling dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka menggunakan kuesioner, bukan melalui telepon atau media sosial.
Periode survei dilaksanakan pada tanggal 19-20 Oktober 2025. Ardian Sopa meyakini bahwa 1.200 responden ini cukup representatif untuk mewakili seluruh masyarakat Indonesia, mengingat hasil survei sebelumnya dengan jumlah responden serupa memiliki akurasi yang mendekati hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum.
Sumber: AntaraNews