SOKSI Dorong Pilkada lewat DPRD: Evaluasi Dua Dekade Pilkada Langsung
Organisasi sayap Partai Golkar, Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), mendorong wacana pemilihan kepala daerah atau Pilkada lewat DPRD sebagai bentuk evaluasi atas pelaksanaan Pilkada langsung yang telah berjalan sekitar dua dekade.
Jakarta, 15 Januari 2026 – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), salah satu organisasi sayap Partai Golkar, secara aktif menyuarakan kembali wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dorongan ini muncul sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada langsung yang telah diterapkan di Indonesia selama kurang lebih dua puluh tahun terakhir. Ketua Umum SOKSI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa diskursus mengenai metode Pilkada ini merupakan hal yang sah dan konstitusional dalam kerangka demokrasi Indonesia.
Misbakhun menekankan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah mengalami empat kali amandemen, namun Pancasila tetap kokoh sebagai dasar negara dan roh bangsa Indonesia. Ia menyoroti Sila Keempat Pancasila, yakni 'Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan', sebagai esensi utama demokrasi Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
Pandangan pro dan kontra terkait wacana Pilkada lewat DPRD dianggap Misbakhun sebagai dinamika yang wajar dalam alam demokrasi. Ia menghargai setiap pendapat yang muncul dan menggarisbawahi pentingnya edukasi publik agar tidak terjadi narasi yang menyesatkan. Publik perlu memahami bahwa pemilihan kepala daerah, baik secara langsung maupun melalui DPRD, sama-sama konstitusional dan diatur dalam UUD BAB VI pasal 18 poin 4.
Evaluasi Dua Dekade Pilkada Langsung
SOKSI memandang bahwa sudah banyak aspirasi masyarakat yang mengemuka terkait evaluasi pelaksanaan Pilkada langsung. Sistem yang telah berjalan selama sekitar dua dekade ini dinilai memiliki beberapa aspek yang dapat menghambat kemajuan bangsa. Oleh karena itu, SOKSI mendorong agar Pilkada kembali dilakukan melalui DPRD sebagai solusi alternatif.
Berbagai aspirasi yang diterima SOKSI menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau ulang efektivitas dan dampak Pilkada langsung. Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi Indonesia saat ini. Misbakhun juga menyoroti tingginya ongkos politik dalam Pilkada langsung yang kerap menjadi pemicu masalah.
Dengan kembali ke sistem Pilkada lewat DPRD, diharapkan terjadi penghematan keuangan negara yang signifikan. Selain itu, proses seleksi calon kepala daerah oleh DPRD diharapkan akan lebih ketat, dengan fokus pada visi dan misi yang jelas. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan pemimpin daerah yang lebih kompeten dan berintegritas.
Landasan Konstitusional dan Semangat Musyawarah
Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa wacana Pilkada lewat DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada UUD 1945 BAB VI pasal 18 poin 4 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Frasa 'secara demokratis' ini, menurut Misbakhun, mencakup baik pemilihan langsung maupun melalui perwakilan di DPRD.
Lebih lanjut, Misbakhun mengaitkan dorongan ini dengan esensi Sila Keempat Pancasila, 'Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'. Prinsip musyawarah untuk mufakat ini dianggap sebagai roh demokrasi Indonesia yang seharusnya menjadi pedoman dalam menentukan sistem pemilihan pemimpin.
SOKSI berpendapat bahwa sistem perwakilan melalui DPRD lebih mencerminkan semangat musyawarah. Dalam sistem ini, DPRD sebagai representasi rakyat akan melakukan seleksi dan pemilihan kepala daerah, yang diharapkan dapat meminimalisir polarisasi di masyarakat dan mengurangi potensi konflik horizontal yang sering terjadi pada Pilkada langsung.
Efisiensi Anggaran dan Pencegahan Korupsi
Salah satu argumen utama SOKSI dalam mendorong Pilkada lewat DPRD adalah potensi penghematan keuangan negara dan upaya pencegahan korupsi. Misbakhun menjelaskan bahwa ongkos politik yang tinggi dalam Pilkada langsung seringkali menjadi beban bagi calon kepala daerah, yang berpotensi memicu praktik korupsi saat menjabat.
Dengan Pilkada melalui DPRD, ongkos politik diharapkan akan jauh lebih rendah. Hal ini tidak hanya mengurangi beban finansial negara tetapi juga meminimalkan godaan korupsi bagi kepala daerah terpilih. Kepala daerah dapat lebih fokus bekerja melayani publik tanpa terbebani oleh biaya politik yang besar.
Proses seleksi ketat oleh DPRD juga diharapkan dapat menyaring calon-calon yang memiliki integritas dan komitmen kuat terhadap pelayanan publik. Misbakhun menyatakan bahwa kepala daerah yang terpilih melalui proses ini akan lebih bertanggung jawab kepada konstituennya melalui DPRD, sehingga kinerja mereka dapat diawasi lebih efektif.
Sumber: AntaraNews