Kasus Firli Bahuri Mandek di Meja Penyidik, Pengacara Desak Polda Metro Terbitkan SP3

Merujuk ketentuan KUHAP lama dan KUHAP baru. Menurutnya bukti tidak cukup sesuai aturan hukum.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kasus Firli Bahuri Mandek di Meja Penyidik, Pengacara Desak Polda Metro Terbitkan SP3
Kasus Firli Bahuri Mandek di Meja Penyidik, Pengacara Desak Polda Metro Terbitkan SP3 (Merdeka.com)

Pengacara Firli Bahuri mendesak Polda Metro Jaya segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Menurut dia, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, tak cukup bukti.

Hal itu diungkapnya setelah mengetahui Kejaksaan Tinggi mengembalikan SPDP me Polda Metro Jaya. Pengacara Firli, Ian Iskandar menilai perkara tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Ya SP3 lah," kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/4).

Ia merujuk ketentuan KUHAP lama dan KUHAP baru. Menurutnya bukti tidak cukup sesuai aturan hukum. "Hal itu dianggap sudah tidak memunihi syarat formil maupun materiil, tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 24 KUHAP Undang-Undang No 20 tahun 2025," ucap dia.

Ia menyebut desakan agar kasus ini segera di SP3 sudah ditempuh seperti mengirim surat ke Kapolri, Kapolda, DPR, hingga Presiden.

"Semua sudah kita upayakan," kata dia.

Dia menegaskan sikap terhadap proses hukum. Pihaknya tetap menghormati jalannya penyidikan. Namun ia memberi batas tegas pada perkara. Jika bukti tidak cukup, perkara wajib dihentikan.

"Kita menghormati semua proses hukum tapi ketika dalam perjalanan tidak ditemukan bukti yang cukup wajib dihentikan. Jangan sampai ada masih delayed justice is denied justice," tandas dia.

Rekomendasi