Kasus Suap Anggota DPRD Muara Enim, Kejati Sumsel Buru Keterlibatan Bupati
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel akan segera memanggil Bupati Muara Enim untuk pemeriksaan.
Anggota DPRD Muara Enim inisial KT dan anaknya, RA, ditangkap karena diduga menerima suap proyek sebesar Rp1,6 miliar. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel segera memanggil Bupati Muara Enim Edison untuk pemeriksaan.
Pamanggilan Edison lantaran proyek pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung dengan nilai kontrak Rp7 miliar itu ternyata bukan berasal dari dana aspirasi DPRD melainkan bersumber dari anggaran Pemkab Muara Enim. Karena itulah penyidik memandang perlu melakukan pengembangan.
"Kami tidak hanya terfokus pada dua orang, pemberi suap juga berpotensi besar terjerat dalam perkara ini, termasuk pemilik proyek, pihak swasta, hingga kepala daerah," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (19/2).
Realisasi hanya 37 Persen
Vanny menyebut proyek tersebut masuk dalam anggaran 2025 senilai Rp7 miliar dan mulai dikerjakan pada tahun itu juga. Ternyata realisasi pembangunan hanya 37 persen sehingga menimbulkan kecuriagaan.
"Bisa dikatakan proyek ini berjalan tak sesuai rencana," kata Vanny.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel menangkap anggota DPRD Muara Enim, KT, dalam gratifikasi proyek. Penyidik juga mengamankan anak KT inisial RA yang diduga turut terlibat.
Penangkapan dilakukan penyidik di Muara Enim, Rabu (18/2). Bapak dan anak itu langsung dibawa ke Palembang dan tiba di kantor Kejati Sumsel malam harinya.
Penyidik mengamankan mobil Alphard yang disinyalirkan dibeli dari hasil pemberian suap. Barang bukti lain seperti dokumen dan barang elektronik turut disita.
Dibelikan Mobil Alphard
Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni dua lokasi di rumah milik KT dan rumah saksi inisial MH.
"Benar, penyidik melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Muara Enim aktif inisial KT dan seorang anaknya, RA," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (19/2).
Vanny menyebut tim penyidik sebelumnya melakukan penyidikan sekitar satu minggu. Petugas juga telah memeriksa sepuluh saksi untuk mendapatkan petunjuk awal.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman informasi terkait dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim. Proyek yang dimaksud adalah pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung dengan nilai kontrak Rp7 miliar.
"KT menerima fee sebesar Rp1,6 miliar dan uang itu sudah dibelikan mobil Alphard," kata Vanny.
Vanny menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengurai peran masing-masing pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Dalam pengembangan perkara, Kejati Sumsel membuka kemungkinan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Pasal 12 dan Pasal 5 yang berkaitan dengan penerimaan dan pemberian suap, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.