Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp610 juta dari kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penemuan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Sabtu malam, 14 Maret.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 13 Maret. Selain uang tunai, tim KPK juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik pemerasan oleh kepala daerah.
Bupati Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), untuk mengumpulkan dana. Dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) pribadi Bupati serta untuk diberikan kepada pihak eksternal, termasuk forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Advertisement
Advertisement
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyoroti praktik pengumpulan uang secara ilegal. Bupati AUL disebut memerintahkan SAD untuk menggalang dana guna memenuhi kebutuhan THR pribadi dan pihak eksternal. Perintah ini kemudian ditindaklanjuti oleh SAD bersama dengan tiga asisten bupati, yaitu Asisten I Sumbowo (SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Budi Santoso (BUD).
Mereka bersama-sama membahas besaran kebutuhan THR eksternal yang disepakati sebesar Rp515 juta. Untuk mencapai target ini, SUM, FER, dan BUD meminta setoran uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Target awal setoran ditetapkan sebesar Rp750 juta dari total 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas yang ada di Cilacap.
Pada awalnya, setiap satker ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, dalam realisasinya, jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Besaran setoran ini diatur berdasarkan pertimbangan FER, dan perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target dapat melapor kepada FER untuk negosiasi atau penurunan target awal.
Advertisement
Advertisement
KPK mengungkapkan bahwa SAD juga memerintahkan SUM, FER, dan BUD untuk mengomunikasikan serta mengoordinasikan permintaan uang THR dari Bupati AUL. Dana ini harus terkumpul pada tanggal 13 Maret 2026, sebelum masa libur Lebaran 2026. Apabila ada perangkat daerah yang belum menyetor, SUM, FER, dan BUD akan menagih sesuai ruang lingkup wilayah masing-masing, bahkan dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang sesuai permintaan Bupati AUL, dengan total mencapai Rp610 juta. Jumlah ini telah memenuhi kebutuhan untuk kepentingan eksternal sebesar Rp515 juta, meskipun belum mencapai target keseluruhan Rp750 juta. Uang setoran tersebut rencananya akan diserahkan oleh FER kepada SAD.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret, KPK menemukan uang-uang tersebut sudah dikemas dalam tas dan disimpan di rumah pribadi FER. Sebagian uang juga ditemukan di ruang kerja FER, yang baru saja diterima dari setoran perangkat daerah. KPK telah menetapkan Bupati AUL dan SAD sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, FER, SUM, dan BUD juga turut diamankan dalam OTT dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Advertisement
Sumber: AntaraNews