ICW Kritik SP3 KPK di Kasus Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara
ICW soroti SP3 KPK pada dugaan korupsi tambang nikel yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons penghentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi tambang nikel yang melibatkan AS, mantan Bupati Konawe Utara.
ICW menilai, keputusan SP3 tersebut tidak hanya menambah deretan perkara yang dihentikan, tetapi juga dikaitkan dengan perubahan sistemik yang memengaruhi KPK sejak 2019.
“ICW sejak awal mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 karena rawan dijadikan bancakan korupsi. Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” tulis ICW dalam keterangan tertulis, Senin (29/12).
ICW mencatat, KPK menyampaikan bahwa SP3 diterbitkan pada Desember 2024. Namun, berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama AS tidak tercantum dalam laporan tersebut.
“ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu 1 tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?,” tulis ICW.
Pertanyaan Transparansi dan Lingkup Perkara
ICW mengingatkan bahwa merujuk Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan.
“Jadi publik patut mempertanyakan, apa alasan KPK tidak berlaku transparan?,” tegas ICW.
Dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan AS, ICW menyebut terdapat dua sangkaan, yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap. ICW mempertanyakan ruang lingkup penghentian perkara yang dilakukan KPK.
“Jika KPK mengeluarkan SP3, maka untuk perkara terkait yang mana? Kerugian negara atau suap menyuap?,” tanya ICW.
ICW juga mendorong KPK memberikan penjelasan rinci apabila penghentian perkara menyasar dugaan suap. ICW merujuk pemeriksaan yang dilakukan KPK pada 2022 terkait pertemuan AS dengan sejumlah pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perizinan proyek di Konawe Utara.
“Pada saat itu, KPK mendalami pertemuan antara AS dengan sejumlah pihak swasta,” tulis ICW, seraya menyebut pihak swasta yang diperiksa, antara lain Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama Herry Asiku, Direktur PT Cinta Jaya Yunan Yunus Kadir, Direktur Utama PT KMS 27 Tri Wicaksono alias Soni, serta Direktur PT Mahesa Optima Mineral Romi Rere.