KPK OTT Kepala Daerah, ICW Soroti Lemahnya Pengawasan hingga Mahar Politik

ICW menilai praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih sangat kuat.

Muhammad Radityo Priyasmoro
KPK OTT Kepala Daerah, ICW Soroti Lemahnya Pengawasan hingga Mahar Politik
Bupati Pati, Sudewo dikawal petugas sesaat memasuki ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/ (© 2026 Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menjerat dua kepala daerah sekaligus, yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, pada Senin, 19 Januari 2026. Penindakan ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret kasus rasuah.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih sangat kuat. Kasus terbaru ini, menurut mereka, bukan peristiwa tunggal, melainkan cerminan persoalan sistemik yang terus berulang.

"Kasus yang menimpa Maidi dan Sudewo tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan internal di pemerintah daerah serta buruknya tata kelola partai politik sebagai pengusung calon kepala daerah. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan proses politik kita masih membuka ruang sangat besar bagi terjadinya korupsi,” tulis ICW dalam keterangan pers diterima, Jumat (23/1/2026).

ICW mencatat, belum genap satu tahun masa jabatan hasil pemilihan kepala daerah terakhir, sudah ada delapan kepala dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Enam di antaranya terjaring OTT KPK sepanjang 2025, sedangkan dua lainnya ditangkap pada pertengahan Januari 2026.

"Deretan kasus ini menambah akumulasi panjang korupsi kepala daerah yang terus berulang dari tahun ke tahun," catat ICW.

Berdasarkan pemantauan sepanjang 2010 hingga 2024, setidaknya 356 kepala daerah tersangkut perkara korupsi. Angka ini menunjukkan bahwa korupsi di level pemerintah daerah bukan lagi persoalan insidental, melainkan masalah struktural yang membutuhkan pembenahan menyeluruh.

ICW menilai, salah satu celah terbesar korupsi berada pada sektor pengadaan barang dan jasa. Lemahnya pengawasan serta kerentanan intervensi membuat proses ini mudah disalahgunakan.

"Terdapat sejumlah faktor utama yang membuat korupsi kepala daerah terus tumbuh subur, salah satunya adalah kerentanan dalam sektor pengadaan barang dan jasa serta lemahnya pengawasan. Ada dua persoalan besar dalam pengadaan, yakni posisi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) yang rentan diintervensi serta minimnya pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tegas ICW.

Menurut ICW, Pokmil berada di bawah instansi yang sama dengan pelaksana proyek sehingga rawan mendapat tekanan, baik dari atasan internal maupun pihak eksternal. Di sisi lain, peran APIP dinilai belum optimal dalam mencegah manipulasi sejak tahap awal.

“Jika pelaku usaha dengan penawaran terbaik tidak dipilih, seharusnya itu menjadi pintu masuk investigasi,” jelas ICW.

Masalah lain terletak pada besarnya kewenangan kepala daerah dalam pengisian jabatan birokrasi. Berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kepala daerah berperan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki kuasa besar menentukan jabatan pimpinan tinggi pratama, seperti kepala dinas dan kepala badan.

"Panitia seleksi hanya mengajukan tiga nama, sementara penentuan akhir tetap berada di tangan kepala daerah. Skema ini membuka ruang intervensi dan potensi jual beli jabatan,” beber ICW.

Dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang disangkakan kepada Sudewo, ICW menilai celah korupsi tetap terbuka meskipun kepala daerah tidak terlibat langsung.

"Persetujuan camat terhadap calon terpilih menjadikan posisi camat sangat strategis, sementara relasi hierarkis memungkinkan terjadinya pengkondisian oleh kepala daerah. Struktur birokrasi yang hierarkis membuat tekanan dari atasan sulit dihindari,” lanjut ICW.

ICW juga menyoroti buruknya tata kelola partai politik. Menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai keliru jika akar persoalan di internal partai belum dibenahi.

"Mekanisme kaderisasi dan pendidikan politik tidak dijalankan secara serius. Partai lebih fokus pada kemenangan, bukan pada integritas dan kapasitas kandidat,” tulis ICW.

"Akibatnya, calon kepala daerah kerap hanya mengandalkan popularitas tanpa rekam jejak dan jaminan integritas," imbuh ICW.

Selain itu, praktik mahar politik disebut menjadi beban besar. Biaya pencalonan kepala daerah di tingkat provinsi bahkan bisa mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Kondisi ini mendorong pejabat terpilih mencari cara mengembalikan modal melalui praktik korupsi.

"Dorongan untuk menutup biaya politik, ditambah persiapan kontestasi berikutnya, menjadi pemicu kuat terjadinya korupsi,” tulis ICW.

Masalah semakin kompleks ketika partai meminta kader yang telah menjabat untuk menyumbang biaya operasional partai. Dengan pendanaan negara yang terbatas, tekanan finansial ini dinilai memperbesar risiko penyalahgunaan kekuasaan.

ICW mencontohkan kasus korupsi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang divonis 6,5 tahun penjara pada 2023, di mana sebagian uang hasil korupsi diketahui mengalir ke partai politik.

Melihat rangkaian persoalan tersebut, ICW mendesak pembenahan sistemik dan menyeluruh.

"Perlu dirancang ulang fungsi pengawasan internal di daerah agar terpisah dari kekuasaan pemerintah daerah. Selain itu, Kelompok Kerja Pemilihan pengadaan dijadikan unit yang independen dan terpisah dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah terkait," saran ICW.

"Tanpa perbaikan di hulu, yaitu di partai politik, maka kualitas kepala daerah akan terus bermasalah dan lingkaran korupsi sulit diputus,” tutup ICW.

Rekomendasi