Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan secara resmi mencabut status penetapan tersangka terhadap Putriana Hamda Dakka, atau yang dikenal sebagai Putri Dakka. Pencabutan ini terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang sebelumnya menjeratnya. Keputusan ini menyusul beredarnya foto surat kepolisian mengenai pencabutan status tersangka tersebut.
Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, membenarkan penghentian kasus ini saat dikonfirmasi oleh wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian penyidikan dilakukan setelah pemeriksaan menunjukkan bahwa Putri Dakka telah melunasi utangnya.
Pencabutan status tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan nomor: S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 13 Februari 2026. Surat ini diterbitkan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum pada hari yang sama, yang ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Advertisement
Advertisement
Penetapan Putri Dakka sebagai tersangka bermula dari ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan penyidik. Status tersangka ini baru ramai diberitakan dan menjadi perbincangan di media sosial. Setelah itu, Putri Dakka akhirnya memenuhi panggilan polisi dengan membawa bukti pembayaran utangnya.
Sebelumnya, mantan Calon Wali Kota Palopo ini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Selasa, 27 Januari 2026. Penetapan ini disampaikan melalui keterangan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. Dugaan awalnya adalah penipuan dan penggelapan subsidi biaya umrah.
Namun, hasil pemeriksaan penyidik setelah Putri Dakka datang menunjukkan fakta berbeda. Kasus ini ternyata bukan masalah ongkos jemaah umrah, melainkan terkait bisnis kosmetik. Dengan dikeluarkannya surat ketetapan pencabutan, status Putri Dakka dipulihkan.
Advertisement
Advertisement
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menegaskan bahwa pencabutan status tersangka dilakukan karena bukti pembayaran utang yang ditunjukkan oleh Putri Dakka. Ia menjelaskan bahwa Putri Dakka memberikan bukti pembayaran setelah kasusnya menjadi sorotan publik.
Pelapor dalam kasus ini diidentifikasi dengan inisial F. Setelah keterangan diambil dan bukti-bukti pembayaran diserahkan, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada lagi unsur pidana. Oleh karena itu, status tersangka Putri Dakka dicabut dan kasusnya dihentikan.
Proses hukum ini telah berjalan selama delapan bulan dan ditangani oleh Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel. Penetapan tersangka sebelumnya dilakukan melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor: B/3859/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025. Namun, penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa bukti tidak cukup, sehingga SP3 dikeluarkan.
Advertisement
Advertisement
Menyusul keputusan pencabutan penetapan tersangkanya, Putri Dakka mengambil langkah hukum balik. Ia melaporkan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri. Putri Dakka menganggap Fatmawati Rusdi telah membuat pengaduan palsu kepada pihak kepolisian, yang mencemarkan nama baiknya terkait kasus utang piutang bisnis kosmetik.
Penasihat Hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, menjelaskan bahwa kliennya dilaporkan ke Polda Sulsel dengan laporan polisi nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025. Laporan tersebut menuduh penipuan dan penggelapan terkait kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow, yang disebut merugikan investor (Fatmawati) senilai lebih dari Rp1,7 miliar.
Selain melaporkan Wakil Gubernur Sulsel, Putri Dakka juga melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini terkait statemen rilis media yang menyebutnya tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan subsidi umrah. Putri Dakka merasa tidak pernah menjadi tersangka dalam perkara itu dan baru mengetahui statusnya dari penyidik tanpa menerima surat resmi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews