9 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Ada yang Jegal Kaki Polisi

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
9 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Ada yang Jegal Kaki Polisi
9 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Ada yang Jegal Kaki Polisi (Merdeka.com)

Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aksi demonstrasi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Rata-rata pelaku melakukan perusakan kendaran dinas, penganiayaan terhadap anggota kepolisian hingga pemblokiran jalan raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan bahwa salah satu tersangka melakukan perusakan kendaraan dinas. Pelaku berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati. 

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Dwi Subagio, Rabu (5/11).

Sedangkan untuk kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang tengah mengamankan aksi. Mereka di antaranya, yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati.

Ketiga pelaku ini juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap masyarakat sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati.

Polisi Sita Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” jelasnya.

Polisi juga menetapkan sopir truk berinisial E yang ikut memblokir Jalan Pantura bersama dua pentolan AMPB, yakni Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok. Pemblokiran jalan tersebut dilakukan pasca DPRD Kabupaten Pati gagal memakzulkan Bupati Sudewo pada Jumat, (31/10).

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Mereka dikenakan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi